Kendari (Antara News) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Kendari yang diketuai Effendi Pasaribu, Rabu menolak eksepsi terdakwa ASS, Direktur PT Kolaka Mining Internasional (PT KIM) yang diajukan kuasa hukumnya, Bachtiar Sitanggang Cs.

Dalam pandangan majelis hakim, keberatan kuasa hukum terdakwa atas materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak dapat diterima dan perlu dibuktikan di persidangan.

"Keberatan kuasa hukum terdakwa bahwa perbuatan terdakwa dalam menjual nikel kadar rendah milik pemerintah kabupaten Kolaka tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, masih perlu dibuktikan di persidangan," kata Ketua Majelis Hakim, Effendi Pasaribu.

Oleh karena itu, kata dia, sidang perkara kasus penjualan nikel kadar rendah milik Pemerintah Kabupaten Kolaka ini dilanjutkan kembali dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.

"Sesuai berita acara pemeriksaan yang dibuat JPU, saksi yang akan dimintai keterangan dalam kasus ini sebanyak 32 orang, termasuk saksi ahli," katanya.

Ketua Majelis Hakim, Effendi Pasaribu yang didampingi dua hakim anggota, menunda sidang perkara dugaan korupsi penjualan nikel milik Pemerintah Kabupaten Kolaka dengan terdakwa ASS itu, hingga Rabu 15 Mei 2013.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Kuasa hukum terdakwa ASS, Bachtiar Sitanggang Cs menyatakan hal biasa dan lumrah terjadi dalam sidang perkara dugaan korupsi.

"Sebagai kuasa hukum, kami menerima putusan majelis hakim untuk melanjutkan sidang perkara ini pada pemeriksaan saksi-saksi untuk membuktikan kebenaran dari materi dakwaan JPU," kata Bachtiar usai mengikuti sidang tersebut.

Sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa ASS didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar pasal 2 ayat 1 junto 3, junto pasal 4 junto pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan UU No 31 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp24 miliar lebih.

Kerugian negara tersebut bersumber dari empat kali pengapalan nikel ke negara Cina dengan hasil penjualan nikel kadar rendah sebesar Rp78 miliar lebih.

Dari hasil penjualan nikel itu, Pemerintah Kabupaten Kolaka hanya mendapatkan Rp15 miliar lebih, selebihnya digunakan bagi biaya operasional perusahaan dan kepentingan pribadi terdakwa.

Pewarta : Oleh: Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024