Kendari, (Antara News) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H Nur Alam menyatakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sultra, hinggga saat ini belum selesai, karena terhambat di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
"Kami sudah menyampaikan permohonan kepada Kementerian Kehutanan, agar kawasan hutan seluas 49.000 hektar dibebaskan untuk kepentingan penggunaan kawasan yang berdampak luas bagi pembangunan masyarakat, namun hingga saat ini belum ada jawaban," kata gubernur Nur Alam saat memberi sambutan pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sultra di Kendari, Kamis.
Padahal ujar gubernur, pihak DPR sudah menyetujui perubahan status kawasan hutan yang dimohonkan tersebut untuk kepentingan penggunaan kawasan yang berdampak luas bagi pembunan masyarakat.
Menurut dia, yang tidak setujuh dengan perubahan status kawasan hutan menjadi peruntukan lain yang berdampak luas tersebut tim terpadu dari Kementerian Kehutanan yang ditunjuk dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan.
Sedangkan DPR yang menyetujui perubahan status kawasan hutan yang dimohonkan tersebut merupakan amanah dari undang-undang.
"Saya sendiri tidak paham dengan sikap Kementerian Kehutanan yang lebih mempertimbangakan pendapat dari tim terpadu yang di-SK-kan oleh Menteri, dari pada persetujuan DPR yang diatur oleh undang-undang," katanya.
Pada Musrenbang RPJMD tersebut, gubernur Nur Alam meminta para bupati dan wali kota, serta kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) termasuk seluruh stackholder untuk mengkritisi dan memberikan masukkan terhadap materi RPJMD lima tahunan yang disampaikan Pemerintah Provinsi Sultra itu.
"RPJMD tahun 2013 hingga 2018 ini kami susun berdasarkan visi misi yang kami sampaikan kepada masyarakat saat kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur beberapa waktu lalu," katanya.
Oleh karena itu kata dia, agar RPJMD ini dapat memberikan arah kebijakan pembangunan yang jelas dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata, kritik dan masukan menjadi sangat diperlukan dalam pembahasannya.
"Saya minta para bupati dan wali kota serta kepala SKPD dan stackholder, jangan ragu-ragu memberikan kritikan dan masukkan untuk perbaikan RPJMD lima tahunan ini, sehingga rencana pembangunan provinsi bisa sinergis atau sinkron dengan rencana pembangunan daerah kabupaten dan kota," katanya.
Ia mengatakan materi RPJMD yang diajukan dalam Musrenbang kali ini, sebagian merupakan materi RPJMD lima tahun sebelumnya yang realisasi pelaksanaannya masih mengalami belum maksimal dan terdapat banyak kekurangan.
"Saya harapkan, para peserta Musrenbang dapat memperbaiki berbagai kelurangan dalam RPJMD sebelumnya, sehingga pelaksanaan program pembangunan lima tahun ke depan bisa menjadi lebih baik dan tercapai sesuai rencana," katanya.
"Kami sudah menyampaikan permohonan kepada Kementerian Kehutanan, agar kawasan hutan seluas 49.000 hektar dibebaskan untuk kepentingan penggunaan kawasan yang berdampak luas bagi pembangunan masyarakat, namun hingga saat ini belum ada jawaban," kata gubernur Nur Alam saat memberi sambutan pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sultra di Kendari, Kamis.
Padahal ujar gubernur, pihak DPR sudah menyetujui perubahan status kawasan hutan yang dimohonkan tersebut untuk kepentingan penggunaan kawasan yang berdampak luas bagi pembunan masyarakat.
Menurut dia, yang tidak setujuh dengan perubahan status kawasan hutan menjadi peruntukan lain yang berdampak luas tersebut tim terpadu dari Kementerian Kehutanan yang ditunjuk dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan.
Sedangkan DPR yang menyetujui perubahan status kawasan hutan yang dimohonkan tersebut merupakan amanah dari undang-undang.
"Saya sendiri tidak paham dengan sikap Kementerian Kehutanan yang lebih mempertimbangakan pendapat dari tim terpadu yang di-SK-kan oleh Menteri, dari pada persetujuan DPR yang diatur oleh undang-undang," katanya.
Pada Musrenbang RPJMD tersebut, gubernur Nur Alam meminta para bupati dan wali kota, serta kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) termasuk seluruh stackholder untuk mengkritisi dan memberikan masukkan terhadap materi RPJMD lima tahunan yang disampaikan Pemerintah Provinsi Sultra itu.
"RPJMD tahun 2013 hingga 2018 ini kami susun berdasarkan visi misi yang kami sampaikan kepada masyarakat saat kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur beberapa waktu lalu," katanya.
Oleh karena itu kata dia, agar RPJMD ini dapat memberikan arah kebijakan pembangunan yang jelas dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata, kritik dan masukan menjadi sangat diperlukan dalam pembahasannya.
"Saya minta para bupati dan wali kota serta kepala SKPD dan stackholder, jangan ragu-ragu memberikan kritikan dan masukkan untuk perbaikan RPJMD lima tahunan ini, sehingga rencana pembangunan provinsi bisa sinergis atau sinkron dengan rencana pembangunan daerah kabupaten dan kota," katanya.
Ia mengatakan materi RPJMD yang diajukan dalam Musrenbang kali ini, sebagian merupakan materi RPJMD lima tahun sebelumnya yang realisasi pelaksanaannya masih mengalami belum maksimal dan terdapat banyak kekurangan.
"Saya harapkan, para peserta Musrenbang dapat memperbaiki berbagai kelurangan dalam RPJMD sebelumnya, sehingga pelaksanaan program pembangunan lima tahun ke depan bisa menjadi lebih baik dan tercapai sesuai rencana," katanya.