Kolaka, (Antara News) - Pelaksana tugas Bupati Kolaka, Amir Sahaka, merombak delapan pejabat struktural eselon IIb dan IIIa kabinet Bupati non aktif H. Buhari Matta di aula kantor Inspektorat.
Dalam sambutannya, Amir Sahaka mengatakan, pelantikan pejabat struktural tentu menimbulkan pertanyaan dan keraguan bagi sebahagian pihak, mengingat ketentuan pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
secara tegas dalam PP itu menyatakan bahwa pejabat kepala daerah atau Plt. kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, terkecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Sebagai aparatur Negara yang baik lanjut dia perlu dipahami dan menjunjung tinggi segala ketentuan dan Peraturan perundang-undangan, karena itu, mutasi jabatan telah didahului dengan proses dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku dan pelaksanaannya dilakukan setelah keluarnya surat persetujuan Mendagri nomor 820/2038/SJ tanggal 24 April 2013, perihal persetujuan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Kolaka dan surat Gubernur Sultra, nomor 821.22/1437 tanggal 25 April 2013 perihal penyampaian persetujuan mutasi jabatan.
"Jadi apa yang selama ini menjadi polemik tidak usah lagi ada pertanyaan kenapa Plt. Bupati lakukan mutasi karena semua sudah sesuai dengan prosedur," katanya.
Sahaka juga menegaskan bahwa mutasi jabatan hendaklah dipahami sebagai sebuah dinamika organisasi, yaitu suatu proses yang harus dilakukan secara berkesinambungan, karena adanya serangkaian perubahan dalam lingkungan organisasi, baik yang disebabkan faktor internal maupun eksternal.
"Poin penting bagi pejabat yang baru dilantik untuk menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin dan komitmen terhadap tugas dan tanggungjawab sebagai PNS, wujudkan good governance dan hindari KKN dalam menjalankan tugas, melakukan terobosan positif , serta menyesuaikan diri dengan jabatan dan lingkungan kerja." ungkapnya.
Kelima pejabat yang dilantik menduduki eselon IIb berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka, nomor 198 tahun 2013 tertanggal 26 April 2013 adalah H. Ismail Lawasa, Kadis Kependudukan dan Capil menggantikan Syamsul Kadar yang kini menjabat staf ahli bidang Hukum dan Politik, Sopyan Rindi menjabat Kadis Pendidikan, Pemuda dan olahraga mengantikan H. Abdullah, Subardin menjabat Kepala BKD Kolaka mengantikan H. Ruhaedin Djamaluddin, serta Amran Firdaus menjabat Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatikan mengantikan Bakri Balusu yang selama ini menjadi pelaksana kadis.
SementR tiga pejabat eselon IIIa berdasarkan keputusan Bupati Kolaka, nomor 199 tahun 2013 tertanggal 26 April 2013 yang ditandatangani Plt. Bupati Kolaka yakni Sudirman menjabat Sekdis Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengantikan Hj. Andi Wahidah,Idarwaty menjabat Sekdis Dikmudora mengantikan Sopyan Rindi, dan Djihad menjabat Sekdis Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengantikan Subardin.
Dalam sambutannya, Amir Sahaka mengatakan, pelantikan pejabat struktural tentu menimbulkan pertanyaan dan keraguan bagi sebahagian pihak, mengingat ketentuan pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
secara tegas dalam PP itu menyatakan bahwa pejabat kepala daerah atau Plt. kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, terkecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Sebagai aparatur Negara yang baik lanjut dia perlu dipahami dan menjunjung tinggi segala ketentuan dan Peraturan perundang-undangan, karena itu, mutasi jabatan telah didahului dengan proses dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku dan pelaksanaannya dilakukan setelah keluarnya surat persetujuan Mendagri nomor 820/2038/SJ tanggal 24 April 2013, perihal persetujuan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Kolaka dan surat Gubernur Sultra, nomor 821.22/1437 tanggal 25 April 2013 perihal penyampaian persetujuan mutasi jabatan.
"Jadi apa yang selama ini menjadi polemik tidak usah lagi ada pertanyaan kenapa Plt. Bupati lakukan mutasi karena semua sudah sesuai dengan prosedur," katanya.
Sahaka juga menegaskan bahwa mutasi jabatan hendaklah dipahami sebagai sebuah dinamika organisasi, yaitu suatu proses yang harus dilakukan secara berkesinambungan, karena adanya serangkaian perubahan dalam lingkungan organisasi, baik yang disebabkan faktor internal maupun eksternal.
"Poin penting bagi pejabat yang baru dilantik untuk menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin dan komitmen terhadap tugas dan tanggungjawab sebagai PNS, wujudkan good governance dan hindari KKN dalam menjalankan tugas, melakukan terobosan positif , serta menyesuaikan diri dengan jabatan dan lingkungan kerja." ungkapnya.
Kelima pejabat yang dilantik menduduki eselon IIb berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka, nomor 198 tahun 2013 tertanggal 26 April 2013 adalah H. Ismail Lawasa, Kadis Kependudukan dan Capil menggantikan Syamsul Kadar yang kini menjabat staf ahli bidang Hukum dan Politik, Sopyan Rindi menjabat Kadis Pendidikan, Pemuda dan olahraga mengantikan H. Abdullah, Subardin menjabat Kepala BKD Kolaka mengantikan H. Ruhaedin Djamaluddin, serta Amran Firdaus menjabat Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatikan mengantikan Bakri Balusu yang selama ini menjadi pelaksana kadis.
SementR tiga pejabat eselon IIIa berdasarkan keputusan Bupati Kolaka, nomor 199 tahun 2013 tertanggal 26 April 2013 yang ditandatangani Plt. Bupati Kolaka yakni Sudirman menjabat Sekdis Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengantikan Hj. Andi Wahidah,Idarwaty menjabat Sekdis Dikmudora mengantikan Sopyan Rindi, dan Djihad menjabat Sekdis Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengantikan Subardin.