Kendari, (Antara News) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan menyelenggarakan sosialisasi sistem resi gudang, di Kendari, Rabu.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sultra, Sahibo mengatakan, sistem resi gudang belum diterapkan di Sultra, sehingga sosialisasi seperti itu merupakan langkah awal untuk penerapan regulasi tersebut.
"Potensi Sultra untuk menerapkan sistem resi gudang cukup terbuka, tetapi kita perlu mengetahui lebih jauh mengenai manfaat dan dampak terhadap petani dan daerah kita. Itu akan kita ketahui melalui sosialisasi seperti ini," ujarnya.
Kepala Bagian Pengawasan Pasar Lelang Kementerian Perdagangan, Pantas Lumban Batu, saat memberikan materi sosialisasi mengatakan, resi gudang merupakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan pengalihan, penjaminan dan penyelesaian transaksi resi gudang.
"Resi Gudang adalah Dokumen surat bukti kepemilikan barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang tertentu yang telah mendapat persetujuan dari BAPPETI atau Kemendag," katanya.
Keuntungan dari sistem resi gudang katanya, komoditi disimpan di gudang yang telah memenuhi SNI, risiko kerusakan komoditi akibat kebocoran dan hama menjadi tanggungjawab pengelola gudang.
"Komoditas diasuransikan sehingga bila terjadi kebakaran dan kerusakan akan ditanggung oleh asuransi pengelola gudang. Kualitas komoditi yang disimpan di gudang telah memiliki standar mutu SNI sehingga kualitas terjamin yang berakibat pada harga jual tetap optimal," katanya.
Keuntungan lain, katanya, sistem resi gudang yang dapat menerbitkan surat kepemilikan penyimpanan komoditas di gudang bisa digunakan sebagai agunan bank.
Lebih lanjut dijelaskan, persyaratan pembangunan sistem resi gudang di daerah adalah tersedia lahan milik Pemda minimal 3.000 meter persegi, lokasi berada di sentra produksi, memiliki kelompok tani atau pelaku usaha-usaha komoditas pertanian di wilayah pembangunan gudang.
"Kemudian daerah itu memiliki produksi primer seperti padi di atas 300.000 ton, jagung di atas 150.000 ton, kopi di atas 5.000 ton, kakao di atas 10.000 ton, lada di atas 15.000 ton, karet di atas 250.000 ton dan rumput laut di atas 100.000 ton," katanya.
Sosialisasi yang berlangsung sehari tersebut, diikuti para pelaku usaha komoditas pertanian yang ada di Sultra yang selama itu sering terlibat dalam pasar lelang komoditas pertanian di daerah itu.)(Ant).
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sultra, Sahibo mengatakan, sistem resi gudang belum diterapkan di Sultra, sehingga sosialisasi seperti itu merupakan langkah awal untuk penerapan regulasi tersebut.
"Potensi Sultra untuk menerapkan sistem resi gudang cukup terbuka, tetapi kita perlu mengetahui lebih jauh mengenai manfaat dan dampak terhadap petani dan daerah kita. Itu akan kita ketahui melalui sosialisasi seperti ini," ujarnya.
Kepala Bagian Pengawasan Pasar Lelang Kementerian Perdagangan, Pantas Lumban Batu, saat memberikan materi sosialisasi mengatakan, resi gudang merupakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan pengalihan, penjaminan dan penyelesaian transaksi resi gudang.
"Resi Gudang adalah Dokumen surat bukti kepemilikan barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang tertentu yang telah mendapat persetujuan dari BAPPETI atau Kemendag," katanya.
Keuntungan dari sistem resi gudang katanya, komoditi disimpan di gudang yang telah memenuhi SNI, risiko kerusakan komoditi akibat kebocoran dan hama menjadi tanggungjawab pengelola gudang.
"Komoditas diasuransikan sehingga bila terjadi kebakaran dan kerusakan akan ditanggung oleh asuransi pengelola gudang. Kualitas komoditi yang disimpan di gudang telah memiliki standar mutu SNI sehingga kualitas terjamin yang berakibat pada harga jual tetap optimal," katanya.
Keuntungan lain, katanya, sistem resi gudang yang dapat menerbitkan surat kepemilikan penyimpanan komoditas di gudang bisa digunakan sebagai agunan bank.
Lebih lanjut dijelaskan, persyaratan pembangunan sistem resi gudang di daerah adalah tersedia lahan milik Pemda minimal 3.000 meter persegi, lokasi berada di sentra produksi, memiliki kelompok tani atau pelaku usaha-usaha komoditas pertanian di wilayah pembangunan gudang.
"Kemudian daerah itu memiliki produksi primer seperti padi di atas 300.000 ton, jagung di atas 150.000 ton, kopi di atas 5.000 ton, kakao di atas 10.000 ton, lada di atas 15.000 ton, karet di atas 250.000 ton dan rumput laut di atas 100.000 ton," katanya.
Sosialisasi yang berlangsung sehari tersebut, diikuti para pelaku usaha komoditas pertanian yang ada di Sultra yang selama itu sering terlibat dalam pasar lelang komoditas pertanian di daerah itu.)(Ant).