Kolaka (ANTARA News) - Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam menyerahkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.74-2740/2013 tentang pemberhentian sementara Bupati Kolaka, Buhari Matta dan penunjukkan Wakil Bupati, Amir Sahaka sebagai pelaksana tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintah kabupaten Kolaka.

Penyerahan SK Mendagri tersebut kepada Wakil Bupati Kolaka, Amir Sahaka dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kolaka, Rabu, yang dihadiri para pejabat dari Pemprov Sultra dan Pemkab Kolaka, anggota dewan setempat serta mantan Bupati Kolaka, Andi Pangeran Umar dan Adel Berty.

Gubernur Sultra Nur Alam menyampaikan, penyerahan SK Mendagri ini untuk menjawab spekulasi yang terjadi di tengah masyarakat terhadap surat keputusan tersebut bahwa hari ini tidak ada pelantikan pelaksana bupati Kolaka.

"Undang-undang sudah mengatakan demikian bahwa apabila bupati sedang menjalani perkara hukum dan ditandai bukti status terdakwa di pengadilan, maka dengan sendirinya konsekwensi itu harus diterapkan, dan secara otomatis, wakil bupati yang menjadi pelaksana tugas pemerintahan daerah itu," ujarnya.

Menurut Nur Alam, dengan ditunjuknya Wakil Bupati Kolaka Amir Sahaka sebagai pelaksana bupati, tidak perlu lagi diperdebatkan dan yang pasti pelaksana bupati mempunyai tugas dan kewenangan untuk melaksanakan tugas pemerintahan di daerah ini.

Gubernur mengharapkan pelaksana Bupati Kolaka, Amir Sahaka agar memegang amanah rakyat dengan rasa penuh tanggung jawab dan bisa mensejahterakan masyarakat setempat.

Menurut Nur Alam, dinamika sosial dan politik di Kolaka dengan berbagai implikasinya, ada pihak yang menganggap kegiatan penyerahan SK Mendagri ini sebagai peristiwa biasa dan tidak perlu ditanggapi secara berlebihan, sehingga mereka lebih fokus untuk melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing.

"Namun sebaliknya ada orang yang menganggap peristiwa hari ini adalah peristiwa tidak wajar bahkan menganggap ada rekayasa politik, sehingga mereka mengekspose dalam bentuk perlawanan seperti bekerja secara apatis dan acuh tak acuh, bahkan membuat pernyataan yang mengadu domba masyarakat," kata Ketua DPW PAN Sultra itu.

Realitas seperti ini, kata Nur Alam, akan nampak sesuai dengan waktu dan biarlah waktu yang akan menjawab semua itu karena konsekwensi menjadi pemimpin di dunia ini.

"Kalau dipecat adalah hal biasa, namun masuk penjara dan kuburan adalah konsekwensi seorang pemimpin dan jangan coba menjadi pemimpin kalau tidak siap semuanya," ujarnya.

Nur Alam menyampaikan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah menekankan kepada masyarakat, utamanya aparatur Pemerintah Kolaka untuk patuh dan loyal terhadap pemimpin dan bekerja secara profesional dalam mengemban amanah rakyat.

Gubernur juga mengharapkan pelaksana Bupati agar dapat membina dan mengarahkan aparatur pemerintah daerah itu, sebab mereka adalah ujung tombak yang bisa merealisasikan visi dan misi pemerintahan.

"Begitu juga upaya menjalin komunikasi dan sinergitas dengan instansi vertikal di daerah ini, terutama kepada TNI, Polri, kejaksaan dan pengadilan serta seluruh instansi lainnya," ujarnya.

Sebelum acara penyerahan SK tersebut, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sultra, Andi Baso membacakan SK Mendagri, Gamawan Fauzi yang menyatakan Wakil Bupati Kolaka, Amir Sahaka sebagai pelaksanan Bupati Kolaka.

Pewarta : Oleh: Darwis Sarkani
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024