Rumbia, (ANTARA News) - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Cecep Trisnajayadi, mengatakan, pihaknya telah menerima rekapitulasi dan rincian penerimaan pajak nasional tahun 2012, dari Direktorat Jendral Perpajakan terkait dengan besarana dana Bagi Hasil (DBH) sektor tambang.
"Dari rekapitulasi yang kami terima tersebut, telah dirincikan bahwa DBH sektor tambang di Kabupaten Bombana per 31 Desember 2012 mencapai Rp22 miliar," tutur Cecep di Rumbia Ibukota Kabupaten Bombana, Selasa.
Menurut Cecep, penyumbang terbesar DBH tersebut adalah PT Anugerah Kharisma Barakah (AHB), yang kini sedang mengolah nikel di Pulau Kabaena.
"Sekitar 60 persen dari total DBH tersebut adalah royalti yang dibayar oleh PT AHB, menyusul sejumlah perusahaan tambang lainnya seperti PT Panca Logam Mulya, PT Trias Jaya Agung, PT Billy Indonesia, dan sejumlah perusahaan lainnya yang telah melakukan aktivitas penambangan emas dan nikel di Bombana," urai Cecep.
Angka DBH tersebut lanjut Cecep, masih akan terus mengalami peningkatan pada tahun-tahun mendatang, sebab puluhan perusahaan tambang yang telah memiliki izin usaha penambangan akan terus digenjot oleh untuk segera melakukan aktivitas usahanya.
Selain DBH yang cukup besar, Cecep juga memaparkan bahwa pihaknya telah mendapatkan menerima dana sumbangan pihak ketiga (SPK) sebesar Rp6 miliar.
"SPK sebesar Rp6 miliar tersebut diterima berdasarkan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU) antara pihak pengusaha tambang dengan Pemerintah Kabupaten Bombana," kata Cecep.
MOU tersebut lanjut Cecep, bukanlah suatu paksaan bagi pihak pengusaha tambang sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan yang terlampir dalam nota kesepahaman itu, sehingga tidak bertentangan sejumlah aturan tentang punngutan SPK.
"Memang ada surat edaran dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral serta dari Dirjen Pajak tentang pelarangan pungutan SPK bagi daerah kabupaten maupun provinsi, tetapi itu tidak bertentangan dengan nota kesepahaman yang telah ditandatangani antara Pihak Pemkab Bombana dengan perusahaan tambang.
"Jadi adalah sah-sah saja pungutan tersebut dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang telah ada, juga merupakan kreatifitas Pemkab dalam upayanya menggenjot pendapatan dan penerimaan melalui kontribusi dari pihak perusahaan tambang," ujar Cecep.(Ant).
"Dari rekapitulasi yang kami terima tersebut, telah dirincikan bahwa DBH sektor tambang di Kabupaten Bombana per 31 Desember 2012 mencapai Rp22 miliar," tutur Cecep di Rumbia Ibukota Kabupaten Bombana, Selasa.
Menurut Cecep, penyumbang terbesar DBH tersebut adalah PT Anugerah Kharisma Barakah (AHB), yang kini sedang mengolah nikel di Pulau Kabaena.
"Sekitar 60 persen dari total DBH tersebut adalah royalti yang dibayar oleh PT AHB, menyusul sejumlah perusahaan tambang lainnya seperti PT Panca Logam Mulya, PT Trias Jaya Agung, PT Billy Indonesia, dan sejumlah perusahaan lainnya yang telah melakukan aktivitas penambangan emas dan nikel di Bombana," urai Cecep.
Angka DBH tersebut lanjut Cecep, masih akan terus mengalami peningkatan pada tahun-tahun mendatang, sebab puluhan perusahaan tambang yang telah memiliki izin usaha penambangan akan terus digenjot oleh untuk segera melakukan aktivitas usahanya.
Selain DBH yang cukup besar, Cecep juga memaparkan bahwa pihaknya telah mendapatkan menerima dana sumbangan pihak ketiga (SPK) sebesar Rp6 miliar.
"SPK sebesar Rp6 miliar tersebut diterima berdasarkan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU) antara pihak pengusaha tambang dengan Pemerintah Kabupaten Bombana," kata Cecep.
MOU tersebut lanjut Cecep, bukanlah suatu paksaan bagi pihak pengusaha tambang sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan yang terlampir dalam nota kesepahaman itu, sehingga tidak bertentangan sejumlah aturan tentang punngutan SPK.
"Memang ada surat edaran dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral serta dari Dirjen Pajak tentang pelarangan pungutan SPK bagi daerah kabupaten maupun provinsi, tetapi itu tidak bertentangan dengan nota kesepahaman yang telah ditandatangani antara Pihak Pemkab Bombana dengan perusahaan tambang.
"Jadi adalah sah-sah saja pungutan tersebut dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang telah ada, juga merupakan kreatifitas Pemkab dalam upayanya menggenjot pendapatan dan penerimaan melalui kontribusi dari pihak perusahaan tambang," ujar Cecep.(Ant).