Kendari (ANTARA News) - Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara masih menunggu instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) terkait penghapusan rintisan sekolah bertaraf internasional atau RSBI di daerah itu.
Kepala Dinas Diknas Sultra, Damsid, di Kendari, Kamis, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan penghapusan RSBI, namun tetap akan menunggu hasil kajian dan konsultasi oleh Kemendikbud terkait keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
"Apakah penghapusan RSBI itu termasuk penghapusan seluruh program, atau ada upaya selama masa transisi agar bisa menyesuaikan dengan kegiatan dan program RSBI yang sudah dilaksanakan," kata Damsid.
Sepengetahuan Damsid, masalah RSBI tersebut baru di tingkat keputusan MK dan belum ada tindak lanjut dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jika sudah ada instruksi dari Kemendikbud, daerah pasti akan menindaklanjutinya.
Ia menyebutkan, di Sultra terdapat 14 RSBI dengan rincian tiga Sekolah Dasar (SD), lima sekolah menengah pertama (SMP), tiga sekolah menengah atas (SMA) dan tiga sekolah kejuruan (SMK).
"RSBI di Sultra yakni SD 1 Poasia, SD Katobu, SD Nganganaumla, SMP 2 Kolaka, SMP 2 Unaaha, SMP 1 Baubau, SMP 2 Raha, SMP 1 Kendari, SMA 1 Kendari, SMA 4 Kendari, SMA 2 Raha, SMK 1 Baula, SMK 1 Unaaha dan SMK 1 Baubau," katanya.
Ia menjelaskan, meskipun ada keputusan tersebut, proses belajar mengajar tetap berjalan sebagaimana mestinya, yang dihentikan adalah pengangggarannya.
"Masalah anggarannya, kami menunggu hasil konsultasi Kemendikbud dengan MK, apakah dana yang ada akan dibagi secara merata dengan seluruh sekolah tanpa ada kategori RSBI dan non-RSBI atau ada regulasi lain," katanya.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sultra melalui APBD 2013 telah mengalokasikan dana RSBI sebesar Rp13 miliar untuk pengembangan operasional RSBI di daerah itu.
"Memang kami berencana fokus pengembangan RSBI pada 2013, tetapi karena ada keputusan penghapusan RSBI oleh MK, dana itu tidak akan diberikan, masih menunggu keputusan atau instruksi lebih lanjut," katanya.(Ant).
Kepala Dinas Diknas Sultra, Damsid, di Kendari, Kamis, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan penghapusan RSBI, namun tetap akan menunggu hasil kajian dan konsultasi oleh Kemendikbud terkait keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
"Apakah penghapusan RSBI itu termasuk penghapusan seluruh program, atau ada upaya selama masa transisi agar bisa menyesuaikan dengan kegiatan dan program RSBI yang sudah dilaksanakan," kata Damsid.
Sepengetahuan Damsid, masalah RSBI tersebut baru di tingkat keputusan MK dan belum ada tindak lanjut dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jika sudah ada instruksi dari Kemendikbud, daerah pasti akan menindaklanjutinya.
Ia menyebutkan, di Sultra terdapat 14 RSBI dengan rincian tiga Sekolah Dasar (SD), lima sekolah menengah pertama (SMP), tiga sekolah menengah atas (SMA) dan tiga sekolah kejuruan (SMK).
"RSBI di Sultra yakni SD 1 Poasia, SD Katobu, SD Nganganaumla, SMP 2 Kolaka, SMP 2 Unaaha, SMP 1 Baubau, SMP 2 Raha, SMP 1 Kendari, SMA 1 Kendari, SMA 4 Kendari, SMA 2 Raha, SMK 1 Baula, SMK 1 Unaaha dan SMK 1 Baubau," katanya.
Ia menjelaskan, meskipun ada keputusan tersebut, proses belajar mengajar tetap berjalan sebagaimana mestinya, yang dihentikan adalah pengangggarannya.
"Masalah anggarannya, kami menunggu hasil konsultasi Kemendikbud dengan MK, apakah dana yang ada akan dibagi secara merata dengan seluruh sekolah tanpa ada kategori RSBI dan non-RSBI atau ada regulasi lain," katanya.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sultra melalui APBD 2013 telah mengalokasikan dana RSBI sebesar Rp13 miliar untuk pengembangan operasional RSBI di daerah itu.
"Memang kami berencana fokus pengembangan RSBI pada 2013, tetapi karena ada keputusan penghapusan RSBI oleh MK, dana itu tidak akan diberikan, masih menunggu keputusan atau instruksi lebih lanjut," katanya.(Ant).