Kendari (ANTARA News) - Pihak KPU RI akan mengkonsultasikan rencana pemecatan Ketua KPU Kabupaten Konawe kepada Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP).

Anggota KPU RI Korwil Sultra, Arief Budiman, di Kendari, Kamis, mengatakan, terkait putusan yang pernah diterbitkan Dewan Kehormatan (DK) KPU Sultra tahun 2009 untuk pemecatan ketua KPU Konawe, belum sepenuhnya final.

"Alasannya, karena wewenang DK saat ini telah diambil alih menjadi wewenang DKPP, sehingga kalau kami diminta untuk memecat Ketua KPU Konawe sebagai konsekuensi eksekusi putusan DK KPU Sultra saat itu, maka putusan tersebut perlu konsultasi dahulu dengan DKPP," katanya.

Ia mengatakan, KPU Pusat telah menerima putusan yang telah dikeluarkan Dewan Kehormatan pada tahun 2009  yang telah memberhentikan Ketua KPU Kabupaten Konawe, Sukiman Tosugi, karena dinilai telah melanggar kode etik, namun Ketua KPU Sultra yang dipecat oleh DKPP pada September 2012, sampai saat ini belum dilaksanakan.

Selaku pihak yang mengambil alih tugas KPU Sultra, ada elemen yang meminta agar kami melakukan pemecatan terhadap ketua KPU Konawe karena belum dilakukan oleh KPU Sultra sebelumnya.

"Kami telah disodori masalah kasus di KPU Konawe, tapi kami belum bisa mengeluarkan SK pemecatan begitu saja karena yang kami ketahui DK telah diambil alih DKPP, sehingga kami perlu melakukan konsultasi lagi, apakah hasil DK 2009 perlu dijalankan atau bagaimana prosesnya," katanya.

Arief Budiman mengatakan, dirinya telah melakukan klarifikasi kepada komisioner KPU Sultra yang telah dipecat terkait putusan DK tersebut, namun Arief menilai dari putusan yang dikeluarkan DK masih ada beberapa masalah.

"Beberapa masalah yang saya maksudkan adalah terkait kapan pembentukan DK dan tugas-tugas apa saja yang menjadi wewenang dari KPU Sutra saat itu. Data-data itu belum lengkap sehingga kami tidak bisa langsung melakukan pemecatan begitu saja jika belum jelas masalahnya," pungkasnya. (Ant).

Pewarta : Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024