Kendari (ANTARA News) - Tujuh orang remaja yang sedang asik melakukan pesta shabu-shabu di salah satu kamar kost di Kendari, ditangkap pihak aparat Polres Kota Kendari.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Anwar Toro, di Kendari, Senin, mengatakan, ketujuh tersangka pengguna narkoba itu ditangkap aparat kepolisian pada Minggu (29/12) dini hari pukul 03.30 WITA.

"Ketujuh muda-mudi tersebut ditangkap saat pesta shabu-shabu di salah satu rumah kost di Jalan Saosao Lorong Damai Kelurahan Kadia," katanya.

Dari tujuh tersangka yang ditangkap tersebut, antaranya dua orang wanita yakni VN (190 dan LD (19). Sedangkan lima orang laki-laki adalah SY (20), SM (21), RD (22), AD (22)  dan DK (24).

Ia mengatakan, anak muda-mudi tersebut ditangkap berdasarkan atas laporan dari masyarakat sekitar bahwa ada sekelompok pemuda yang pesta narkoba di tempat itu.

"Begitu mendapatkan laporan dari warga, kami langsung mengarah ke TKP dan langsung menangkap mereka, serta mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang masih terisi, dan satu pembungkus sabu, kertas aluminium dan pipet pengisap," ujarnya.

Ketujuh orang tersebut, katanya, juga sudah dilakukan tes urine dan dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
Mereka telah melanggar pasal 112 dan subsider pasal 114 UU RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun sampai 12 tahun untuk pasal 112 dan 5 sampai 20 tahun untuk pasal 114. (Ant).

Pewarta : Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024