Kendari (ANTARA News) - Majelis Hakim PN Kendari menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun bagi lelaki Abdullah (21) dan Arif (24) karena terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan psikotropika jenis shabu shabu.

Vonis majelis hakim yang diketuai Posman Bakara dalam sidang, Rabu, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Herlina, SH selama lima tahun.

Selain hukuman penjara empat tahun, kedua terpidana yang duduk di kursi pesakitan dengan didampingi penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum diharuskan membayar denda Rp600 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam amar putusan majelis hakim diuraikan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Undang Undang Nomor 132 ayat (1) Jo. pasal 114 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Seusai membacakan putusan, majelis hakim mempertanyakan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut tentang vonis empat tahun bagi Abdullah dan Arif.

"Baik jaksa penuntut maupun terdakwa didampingi penasehat hukum menyatakan menerima putusan hakim sehingga perkara ini dapat dinyatakan berkekuatan hukum tetap," kata hakim Posman.

Terpidana Abdullah dan Arif yang tidak memiliki pekerjaan tetap dicokok satuan reserse Direktorat Narkoba Polda Sultra pada 28 Juli 2012 di kediaman terpidana Abdullah di Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari sekitar pukul 20:30 Wita.

Polisi dengan sigap menangkap tangan saat terhukum Abdullah dan Arif melakukan transaksi shabu shabu.

Terhukum Abdullah yang panik nekad menelan kemasan plastik berisi serbuk shabu shabu seberat 0,0864 gram.

Polisi akhirnya membuka mulut Abdullah secara paksa dengan menggunakan sendok nasi hingga kemasan shabu shabu dimuntahkan.

Majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa dua unit HP milik Abdullah dan Arif, tiga korek api dan uang tunai Rp1.000.000 dikembalikan kepada pemiliknya. (Ant).

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024