Kendari (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sulawesi Tenggara, Masudi dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) atas kesewenang-wenangannya merampas hak politik pasangan Ali Mazi - Bisman Saranani dalam bursa pemilihan gubernur Sultra.

Tim sukses calon gubernur/wakil gubernur Sultra, pasangan Ali Mazi - Bisman Saranani, La Jusmani dan kawan-kawan yang mengadukan tindakan Ketua KPU Sultra tersebut kepada Komnas-HAM di Jakarta, Selasa.

"Tindakan Ketua KPU Sultra Masudi yang menganulir pencalonan Ali Mazi - Bisman Saranani dari daftar pencalonan gubernur Sultra secara semena-mena, merupakan tindakan pejabat negara yang merampas hak-hak politik warga negara," kata tim sukses Ali Mazi - Bisman Saranani, La Jusmani melalui telepon dari Jakarta.

Makanya lanjutnya, ia bersama kawan-kawan dari tim sukses pasangan Ali Mazi - Bisman Saranani, langsung berangkat ke Jakarta melaporkan tindakan ketua KPU Sultra yang semena-mena itu.

Menurut dia, saat diterima Ketua Komnas-HAM, Ifdhal Kasim dan beberapa anggotanya, tim sukses Ali Mazi - Bisman Saranani memperlihatkan rekaman gambar Ketua KPU Sultra saat menggelar pleno pencabutan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sultra.

Selain itu, juga menyerahkan bukti-bukti lolosnya Ali Mazi - Bisman Saranani menjadi calon gubernur dan wakil gubernur Sultra periode 2013-2018.

"Melihat bukti-bukti yang kami sampaikan, Ketua Komnas-HAM langsung mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Pusat dan Bawaslu agar menghentikan proses pemilihan gubernur Sultra yang dinilai telah melanggar undang-undang," katanya.

Ia mengatakan, surat rekomendasi dari Ketua Komnas-HAM tersebut dibuat tanggal 15 Oktober 2012, dengan nomor surat 2.088/PTM/10/2012.

"Kita harapkan, KPU Pusat segera menindaklanjuti surat rekomendasi dari Komnas-HAM itu, menghentikan proses pemilihan gubernur Sultra yang saat ini terus berlangsung, sehingga tidak menimbulkan kerugian negara lebih besar," katanya.

La Jusmani mengaku pihaknya juga melaporkan langsung kesewenang-wenangan Ketua KPU Sultra, Mas`uddin tersebut kepada KPU Pusat dan pihak Bawaslu.

"Kita minta KPU Pusat membekukan KPU Sultra dan mengambil alih proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan menyertakan pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani sebagai pasangan calon yang ikut dipilih pada 4 November 2012," katanya.

Karena memang kata dia, pasangan tersebut memenuhi syarat ketentuan undang-undang untuk ikut pemilihan gubernur Sultra. (Ant).

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2025