Kendari (ANTARA News) - Terpidana dua anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) dan seorang staf ahli DPRD Provinsi mulai bulan Oktober 2012 tidak lagi menerima gaji bulanan.
Sekretaris DPRD Sultra, H. Iskandar di Kendari, Jumat mengatakan, penghentian gaji bulanan dua anaggota DPRD dan seorang staf ahli itu setelah ketiganya masuk penjara beberapa hari lalu.
Penahanan berdasarkan putuskan Mahkamah Agung (MA) sebagai terpidana korupsi atas kasus penyalagunaan APBD tahun 2003-2004 saat masih menjabat anggota DPRD Kota Kendari periode 1999-2004.
"Berdasarkan aturan, maka ketiganya tidak boleh lagi menerima gaji untuk bulan Oktober, karena penahanan masuk penjara itu terhitung masih di bulan September 2012," ujarnya.
Dua anggota DPRD Provinsi Sultra yang terpidana kasus penyalagunaan APBD Kota Kendari itu yakni Yani Muluk dari Partai Gerindra dan Sitti Arfah Panudariama (Partai Golkar).
"Saat masih menjabat anggota DPRD Kota Kendari 1999-2004, Yani Muluk dan Sitti Arfah Panudariama merupakan kader dari Partai Golkar. Begitu pula dengan staf ahli DPRD Sultra Dewiyanti Tamburaka, saat masih di DPRD Kota Kendari juga adalah kader Partai Golkar Kota Kendari," katanya.
Ia menambahkan, gaji untuk bulan September 2012 ini, masih diberikan karena masih melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD dan staf ahli di bulan Agustus 2012.
Keterangan Humas Kajati Sultra sebelumnya menyebutkan, bahwa dua anggota DPRD Sultra dan satu staf ahli DPRD Sultra tersebut dijatuhkan hukuman penjara selama dua tahun bersama 25 angggota DPRD Kota Kendari lainnya karena terbukti telah melakukan korupsi APBD atas SPPD fiktif sewaktu masih menjabat sebagai anggota dewan.
Saat ditanya, calon pengganti antarwaktu (PAW) dua anggota DPRD Sultra dan seorang staf ahli, Iskandar secara tegas mengatakan tidak tahu karena bukan wewenang dia. (ANT).
Sekretaris DPRD Sultra, H. Iskandar di Kendari, Jumat mengatakan, penghentian gaji bulanan dua anaggota DPRD dan seorang staf ahli itu setelah ketiganya masuk penjara beberapa hari lalu.
Penahanan berdasarkan putuskan Mahkamah Agung (MA) sebagai terpidana korupsi atas kasus penyalagunaan APBD tahun 2003-2004 saat masih menjabat anggota DPRD Kota Kendari periode 1999-2004.
"Berdasarkan aturan, maka ketiganya tidak boleh lagi menerima gaji untuk bulan Oktober, karena penahanan masuk penjara itu terhitung masih di bulan September 2012," ujarnya.
Dua anggota DPRD Provinsi Sultra yang terpidana kasus penyalagunaan APBD Kota Kendari itu yakni Yani Muluk dari Partai Gerindra dan Sitti Arfah Panudariama (Partai Golkar).
"Saat masih menjabat anggota DPRD Kota Kendari 1999-2004, Yani Muluk dan Sitti Arfah Panudariama merupakan kader dari Partai Golkar. Begitu pula dengan staf ahli DPRD Sultra Dewiyanti Tamburaka, saat masih di DPRD Kota Kendari juga adalah kader Partai Golkar Kota Kendari," katanya.
Ia menambahkan, gaji untuk bulan September 2012 ini, masih diberikan karena masih melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD dan staf ahli di bulan Agustus 2012.
Keterangan Humas Kajati Sultra sebelumnya menyebutkan, bahwa dua anggota DPRD Sultra dan satu staf ahli DPRD Sultra tersebut dijatuhkan hukuman penjara selama dua tahun bersama 25 angggota DPRD Kota Kendari lainnya karena terbukti telah melakukan korupsi APBD atas SPPD fiktif sewaktu masih menjabat sebagai anggota dewan.
Saat ditanya, calon pengganti antarwaktu (PAW) dua anggota DPRD Sultra dan seorang staf ahli, Iskandar secara tegas mengatakan tidak tahu karena bukan wewenang dia. (ANT).