Rumbia (ANTARA News) - Harga jual tanah per meter di Rumbia Ibukota Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, melebihi nilai jual objek pajak (NJOP), yaitu di atas 100 persen.
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bombana, Edwin Widiatmoko di Rumbia, Selasa, NJOP tanah dan bangunan di Rumbia adalah sebesar antara Rp60.000,- sampai dengan Rp80.000,-.
"Sementara harga penawaran oleh pemilik lahan paling di bawah adalah seharga Rp150.000 per meter bujur sangkar," kata Edwin.
Karena tingginya harga penawaran penjualan dari masyarakat tersebut, lanjut Edwin, sehingga pihaknya melakukan penyesuaian dan penetapan nilai objek pajak setiap tahun berdasarkan kondisi dan tata letak objek pajak tersebut.
"Kalau objek pajak bumi dan bangunan terletak di pinggir jalan, maka sudah tentu NJOP-nya akan disesuaikan dengan nilai penawaran oleh pihak pemilik," katanya.
Menurut Edwin, tingginya nilai penawaran objek pajak tersebut, mengakibatkan rencana pembangunan sejumlah gedung perkantoran di daerah itu, belum bisa diwujudkan, sebab terkendala nilai jual objek pajak yang telah ditetapkan adalah rendah.
"Kendala itu terjadi karena anggaran yang akan dialokasikan untuk pembebasan lahan jauh lebih kecil daripada tingginya permintaan pembayaran," katanya.
Seiring diusulkan dan ditetapkannya NJOP per tahun 2012, lanjut Edwin, pihaknya mendapat banyak sorotan, sebab pajak yang harus ditanggung juga mengalami peningkatan nilai.
"Jika tahun sebelumnya, masyarakat harus membayar pajak kurang dari Rp100.000, maka tahun ini meningkat menjadi di atas Rp500.000," tambahnya.
Meningkatnya nilai pajak yang harus dibayar tersebut, disebabkanya karena adanya penambahan NJOP, kata Edwin menambahkan. (ANT).
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bombana, Edwin Widiatmoko di Rumbia, Selasa, NJOP tanah dan bangunan di Rumbia adalah sebesar antara Rp60.000,- sampai dengan Rp80.000,-.
"Sementara harga penawaran oleh pemilik lahan paling di bawah adalah seharga Rp150.000 per meter bujur sangkar," kata Edwin.
Karena tingginya harga penawaran penjualan dari masyarakat tersebut, lanjut Edwin, sehingga pihaknya melakukan penyesuaian dan penetapan nilai objek pajak setiap tahun berdasarkan kondisi dan tata letak objek pajak tersebut.
"Kalau objek pajak bumi dan bangunan terletak di pinggir jalan, maka sudah tentu NJOP-nya akan disesuaikan dengan nilai penawaran oleh pihak pemilik," katanya.
Menurut Edwin, tingginya nilai penawaran objek pajak tersebut, mengakibatkan rencana pembangunan sejumlah gedung perkantoran di daerah itu, belum bisa diwujudkan, sebab terkendala nilai jual objek pajak yang telah ditetapkan adalah rendah.
"Kendala itu terjadi karena anggaran yang akan dialokasikan untuk pembebasan lahan jauh lebih kecil daripada tingginya permintaan pembayaran," katanya.
Seiring diusulkan dan ditetapkannya NJOP per tahun 2012, lanjut Edwin, pihaknya mendapat banyak sorotan, sebab pajak yang harus ditanggung juga mengalami peningkatan nilai.
"Jika tahun sebelumnya, masyarakat harus membayar pajak kurang dari Rp100.000, maka tahun ini meningkat menjadi di atas Rp500.000," tambahnya.
Meningkatnya nilai pajak yang harus dibayar tersebut, disebabkanya karena adanya penambahan NJOP, kata Edwin menambahkan. (ANT).