Kendari  (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amarullah mengatakan, Pegawai negeri sipil (PNS) lingkup pemerintah Kota Kendari yang menambah libur Idul Fitri, maka akan diberi sanksi dengan cara pemotongan tunjangan kerja daerahnya (TKD). 

"Kami sudah memberikan peringatan kepada PNS agar tidak menambah-nambah libur melebihi yang sudah ditentukan. Yang melanggar maka siap menanggung sanksinya," kata Amarullah, di Kendari, Senin.

Ia mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang terdiri dari Menteri Agama, MenPan dan Menteri Tenaga Kerja, libur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan hanya sampai tanggal 22 Agustus 2012, sehingga pada tanggal 23 Agustus, PNS diwajibkan untuk berkantor sebagaimana biasanya.

"Sehingga tidak ada alasan bagi PNS yang ingin menambah waktu libur, sebab semuanya sudah diatur, kalau menambah-nambah waktu libur artinya mengurangi kinerja yang bisa dilakukan di kantor," katanya.

Amarullah menegaskan, hari pertama masuk kerja pascalebaran, Wali Kota Kendari, Asrun dan Wakil Wali Kota Kendari, Musadar Mapasomba, akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di ruangan untuk memeriksa kehadiran PNS.

Sehingga PNS yang masih ngotot untuk menambah waktu libur, akan ketahuan dan siap menerima sanksi yakni terancam dipotong uang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran pemotongan TKD kata Amarullah bervariasi, berkisar 30 sampai 40 persen uang TKDnya.

"Meskipun jumlahnya tidak besar, tetapi ini sebagai bentuk pembinaan terhadap pegawai," katanya.

  Tidak hanya PNS yang diberi sanksi, katanya, tetapi pimpinan SKPD masing-masing juga akan mendapat sanksi tersendiri jika tidak bisa mengarahkan stafnya masuk kerja usia libur Idul Fitri. Ant   

Pewarta : Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024