Kendari (ANTARA News) - Sejumlah perusahaan menegah ke atas menyatakan sepakat untuk membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran.

"Di perusahaan kami, baru akan membayarkan THR pada hari Sabtu, 11 Agustus 2012, dan kalaupun ada yang belum sempat menerima pada hari itu, maka kami memberi kesempatan pada hari kerja lainnya. Yang penting sebelum hari libur," kata Direktur PT Inti Sejati Ny Venny Kurniawan salah satu perusahaan yang bergerak pada penggergajian kayu olahan (flooring) di Kendari, Jumat.

Menurut Venny, dengan pemberian THR bagi setiap karyawan itu sekaligus akan diberi libur kerja selamna beberapa hari, berdasarkan ketentuan libur nasional yang sudah ada.

"Sebenarnya libur nasional berlaku mulai tanggal 17 hingga 22 Agustus 2012, namun di internal perusahaan saya, sudah meliburkan karyawan mulai tanggal 13 Agustus 2012," katanya.

Hal senada diungkapkan beberapa pimpinan perusahaan yang bergerak pada pengolahan ikan di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari mengatakan, menyusul tidak kondusifnya cuaca di laut yang berdampak pada berkurangnya hasil tangkapan ikan nelayan, maka karyawan bisa libur lebih awal sebelum Lebaran dengan catatan harus lebih cepat masuk setelah Lebaran.

"Saya kira sudah tepat kita memberi hak-hak bagi pekerja yakni satu bulan gaji paling lambat seminggu sebelum Idul Fitri 1433 Hijriah tahun ini," kata Suwondo, Direktur PT Sultratuna Samudar Kendari.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra telah mengirimkan surat himbauan kepada seluruh perusahaan yang mempekerjakan karyawan di atas 10 orang agar membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran. Imbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulltra Ilham Latif belum lama ini.

"Kami harapkan sejumlah perusahaan sudah harus membayar THR bagi karyawannya paling lambat H-7 Lebaran agar uang THR tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan lebaran bagi mereka yang beraga Islam," katanya.

Menurut Ilham, sedikitnya ada 5.000 perusahaan yang tersebar di wilayah 10 kabupten dan dua kota, yang wajib memberikan THR kepada para karyawannya.

"Besarnya nilai THR yang harus diberikan kepada para karyawan, tergantung dari kemampuan perusahaan. Namun berdasarkan aturan bila karyawan sudah bekerja di atas satu tahun berturut-turut maka perusahaan wajib memberikan satu bulan gaji diluar gaji tetap. Akan tetapi bila karyawan yang bekerja belum cukup setahun maka THR diberikan berdasarkan proporsional penilaian perusahaan," katanya. (ANT).

Pewarta : Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024