Mamuju (ANTARA News) - Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menyampaikan bahwa sejumlah pegawai pada instansi vertikal yang berkedudukan di daerah itu malas membayar zakat walaupun menjadi kewajiban selaku ummat muslim.

"Walaupun membayar zakat wajib kita keluarkan sebesar 2,5 persen dari penghasilan bagi setiap PNS, namun kebanyakan PNS mengabaikan pembayaran zakat setiap bulannya,"kata Kepala BAZ Mamuju, H.Arifin HP Dara di Mamuju, Kamis.

Menurut dia, beberapa instansi vertikal di Mamuju yang malas membayar zakat diantaranya Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri, Kepolisian, TNI, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan beberapa instansi vertikal lainnya.

"Hanya Kementerian Agama yang memiliki kepedualian membayar zakat profesi setiap bulannya,"kata dia.

Sedangkan untuk PNS yang bekerja pada lingkup Pemkab Mamuju kata dia, dianggap memiliki kepedulian membayar zakat.

"PNS Pemkab Mamuju bagi yang beragama Islam rata-rata rutin membayar zakat. Ini juga karena Bupati Mamuju, Suhardi Duka, menganjurkan pembayaran zakat yang dikuatkan dengan dukungan lahirnya Perda pembayaran zakat profesi,"jelasnya.

Ia mengatakan, hasil pengelolaan zakat profesi yang dibayarkan PNS selama ini telah mampu membantu ekonomi ummat.

"Selama ini kita telah banyak membantu masyarakat miskin dalam berbagai bentuk kegiatan diantaranya santunan modal usaha, perbaikan rumah kumuh, bantuan pengobatan termasuk bantuan pendidikan,"jelasnya.

Karena itu kata dia, PNS yang bekerja pada instansi vertikal diharapkan turut membayar zakat dalam rangka membantu ekonomi ummat sekaligus membantu pemerintah dalam menekan laju kemiskinan.

"Jika semua PNS di Mamuju sadar akan kewajiban membayar zakat profesi maka saya yakin kebutuhan pemberdayaan ekonomi kaum duafa akan jauh lebih maksimal,"pungkasnya.

Pewarta :
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025