Kendari (ANTARA News) - Jumlah penduduk Sulawesi Tenggara (Sultra) hasil rekapitulasi tahun 2012 mencapai 2.720.713 jiwa yang terdiri 1.388.233 jiwa laki-laki dan 1.332.480 jiwa perempuan atau mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibanding pemilu legislatif 2009 yang hanya berkisar 2,3 juta jiwa lebih.
Pengumuman daftar jumlah penduduk Sultra 2012 itu terungkap saat Gubernur Sultra, Nur Alam, menyerahkan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) tahun 2012 oleh Pemerintah Provinsi Sultra kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mas`udi terkait Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode 2013-2018 di Kendari, Rabu.
Sedang jumlah pemilih adalah sebanyak 1.836.290 jiwa atau 67,56 persen dari jumlah penduduk, yang terdiri dari 927.276 laki-laki dan 909.014 perempuan atau hampir berimbang antara pemilih laki-laki dan perempuan.
Penyerahan DP4 oleh pemerintah kepada KPU provinsi, dihadiri oleh seluruh pejabat bupati/wali kota se Sultra, dan para anggota dan ketua KPU provinsi kabupaten/kota yang disaksikan sejumlah pejabat sipil TNI/Polri dan unsur perguruan tinggi.
Menurut gubernur Nur Alam, dengan bertambahnya jumlah penduduk Sultra itu, tentu bagi KPU sebagai lembaga penyelenggara pilkada untuk melakukan verifikasi faktual data dengan mencocokan data dari masing-masing instansi yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pendataan seperti data BPS, BKKBN dan lembaga independen lainnya.
"Padahal selama ini, data yang saya tahu bahwa jumlah penduduk Sultra hanya berkisar antara 2,3 juta hingga 2,4 juta jiwa lebih. Sehingga dengan jumlah penduduk yang baru itu masih perlu dilakukan pencocokan mulai dari tingkat RT-RW, kelurahan dan kecamatan hingga masuk ke data pada tingkat provinsi," katanya.
Sebagai gubernur, kata Nur Alam, tentu data jumlah penduduk yang baru ini masih harus disosialisasikan kepada tingkat desa, kelurahan hingga pada masing-masing kabupaten kota. Tujuannya agar tidak menimbulkan kesan dan persepsi terkait suksesi gubernur yang akan berakhir masa jabatannya pada akhir tahun 2012 ini.
"Saya selaku gubernur yang juga akan menjadi `incumbent` pada Pilgub nanti, angka-angka jumlah penduduk dan pemilih yang sudah diumumkan itu harus benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan celah dan berbagai penafsiran apalagi yang bersifat pelanggaran dan penyelewengan," ujar gubernur.
Sementara KPU dan Bawaslu atau Panwas, kata gubernur, adalah penyelenggara pilkada, sedang pemerintah tugasnya hanya mendukung dan mengawasi proses dan kelangsungan pilkada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bila ada yang merasa dirugikan, ada proses dan mekanisme. Untuk itu KPU dan Panwas dapat menjalankan perannya dengan sebaik mungkin, tegakkan aturan dan tempuh kebijakan berdasarkan aturan yang berlaku," katanya.
Ketua KPU Sultra, Mas`udi dalam keterangan terpisah mengatakan, penyerahan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang berlangsung hari ini adalah merupakan bagian yang sangat penting dalam tahapan, program dan jadwal waktu penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sultra 2012.
Sebab ketentuan pasal 7 peraturan KPU nomor:12/2010 tentang pedoman tata cara pemutahiran data dan daftar pemilih dalam pemilu kepala daerah bahwa yang digunakan untuk penyusunan DP4 itu harus berdasarkan data kependudukan yang disampaikan pemerintah daerah.
"Dengan tidak adanya pemutahiran maka otomatis pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak dapat dilaksanakan," kata Mas`udi yang didampingi sejumlah anggota KPU yang hadir pada penyerahan DP4 tahun 2012 tersebut," ujarnya. (ANT).
Pengumuman daftar jumlah penduduk Sultra 2012 itu terungkap saat Gubernur Sultra, Nur Alam, menyerahkan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) tahun 2012 oleh Pemerintah Provinsi Sultra kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mas`udi terkait Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode 2013-2018 di Kendari, Rabu.
Sedang jumlah pemilih adalah sebanyak 1.836.290 jiwa atau 67,56 persen dari jumlah penduduk, yang terdiri dari 927.276 laki-laki dan 909.014 perempuan atau hampir berimbang antara pemilih laki-laki dan perempuan.
Penyerahan DP4 oleh pemerintah kepada KPU provinsi, dihadiri oleh seluruh pejabat bupati/wali kota se Sultra, dan para anggota dan ketua KPU provinsi kabupaten/kota yang disaksikan sejumlah pejabat sipil TNI/Polri dan unsur perguruan tinggi.
Menurut gubernur Nur Alam, dengan bertambahnya jumlah penduduk Sultra itu, tentu bagi KPU sebagai lembaga penyelenggara pilkada untuk melakukan verifikasi faktual data dengan mencocokan data dari masing-masing instansi yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pendataan seperti data BPS, BKKBN dan lembaga independen lainnya.
"Padahal selama ini, data yang saya tahu bahwa jumlah penduduk Sultra hanya berkisar antara 2,3 juta hingga 2,4 juta jiwa lebih. Sehingga dengan jumlah penduduk yang baru itu masih perlu dilakukan pencocokan mulai dari tingkat RT-RW, kelurahan dan kecamatan hingga masuk ke data pada tingkat provinsi," katanya.
Sebagai gubernur, kata Nur Alam, tentu data jumlah penduduk yang baru ini masih harus disosialisasikan kepada tingkat desa, kelurahan hingga pada masing-masing kabupaten kota. Tujuannya agar tidak menimbulkan kesan dan persepsi terkait suksesi gubernur yang akan berakhir masa jabatannya pada akhir tahun 2012 ini.
"Saya selaku gubernur yang juga akan menjadi `incumbent` pada Pilgub nanti, angka-angka jumlah penduduk dan pemilih yang sudah diumumkan itu harus benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan celah dan berbagai penafsiran apalagi yang bersifat pelanggaran dan penyelewengan," ujar gubernur.
Sementara KPU dan Bawaslu atau Panwas, kata gubernur, adalah penyelenggara pilkada, sedang pemerintah tugasnya hanya mendukung dan mengawasi proses dan kelangsungan pilkada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bila ada yang merasa dirugikan, ada proses dan mekanisme. Untuk itu KPU dan Panwas dapat menjalankan perannya dengan sebaik mungkin, tegakkan aturan dan tempuh kebijakan berdasarkan aturan yang berlaku," katanya.
Ketua KPU Sultra, Mas`udi dalam keterangan terpisah mengatakan, penyerahan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang berlangsung hari ini adalah merupakan bagian yang sangat penting dalam tahapan, program dan jadwal waktu penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sultra 2012.
Sebab ketentuan pasal 7 peraturan KPU nomor:12/2010 tentang pedoman tata cara pemutahiran data dan daftar pemilih dalam pemilu kepala daerah bahwa yang digunakan untuk penyusunan DP4 itu harus berdasarkan data kependudukan yang disampaikan pemerintah daerah.
"Dengan tidak adanya pemutahiran maka otomatis pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak dapat dilaksanakan," kata Mas`udi yang didampingi sejumlah anggota KPU yang hadir pada penyerahan DP4 tahun 2012 tersebut," ujarnya. (ANT).