Kendari (ANTARA News) - Aksi unjuk rasa beberapa kelompok masyarakat mewarnai sidang penuntutan terhadap mantan direktur utama PT Panca logam Makmur (PLM), Tomy Jingga, terdakwa penggelapan dana perusahaan, di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara.
Para pengunjuk rasa adalah koalisi BEM Fisip dan BEM Fekon Unhalu, Forum Mahasiswa Bombana Bersatu dan Forum Mahasiswa Anti Tambang Sultra yang melanjutkan aksi terkait kasus dugaan korupsi/penggelapan pajak oleh Tomy Jingga.
Sebelum sampai di Pengadilan Kendari, massa terlebih dahulu melakukan orasi di Kejaksaan Tinggi Sultra, meminta pihak kejaksaan tinggi Sultra untuk segera menindaklanjuti laporan penggelapan pajak yang telah dilakukan Tomy Jingga.
"Kehadiran PT PLM sebagai perusahaan pertambangan emas di Kabupaten Bombana, hanya menghadirkan bencana bagi masyarakat Bombana tanpa ada manfaat apa-apa yang dirasakan warga," kata Korlap Forum Mahasiswa Antikorupsi, Munawir Bento saat berorasi di Kejati Sultra kemudian dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Kendari.
Saat melakukan aksi di PN Kendari, massa langsung membakar keranda mayat bergambarkan Tomy Jingga yang mereka bawa sebagai simbol agar penegak hukum tidak mematikan supermasi hukum hanya karena kasus terdakwa.
"PT Panca Logam Makmur ketika dipimpin oleh Tomy Jingga bersama kroni-kroninya terindikasi melakukan penyelewengan hasil produksi senilai Rp500 miliar," kata Munawir Bento.
Aksi ini mendapat penjagaan ketat dari pihak Kepolisian Resor Kota Kendari.
Setelah berorasi, pengunjuk rasa dibolehkan polisi mengikuti jalannya sidang penuntutan Tomy Jingga yang dipimpin oleh hakim Nelson Samosir.
Jaksa penuntut umum (JPU) Baharuddin, menuntut mantan direktur PT PLM Tomy Jingga beserta mantan Biro keuangan PT PLM, Fahlawi masing-masing empat tahun penjara.
Fahlawi yang juga mantan Kepala Biro Administrasi PT Panca Logam menurut JPU, turut serta dalam penggelapan tersebut.
Modus penggelapan dilakukan melalui transaksi berkali-kali pada kurun Januari-Desember 2011. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan hiburan terdakwa utama Tommy Jingga.
Majelis menunda sidang untuk mendengar nita keberatan atau pembelaan terdakwa pada 5 Juni 2012. (ANT).
Para pengunjuk rasa adalah koalisi BEM Fisip dan BEM Fekon Unhalu, Forum Mahasiswa Bombana Bersatu dan Forum Mahasiswa Anti Tambang Sultra yang melanjutkan aksi terkait kasus dugaan korupsi/penggelapan pajak oleh Tomy Jingga.
Sebelum sampai di Pengadilan Kendari, massa terlebih dahulu melakukan orasi di Kejaksaan Tinggi Sultra, meminta pihak kejaksaan tinggi Sultra untuk segera menindaklanjuti laporan penggelapan pajak yang telah dilakukan Tomy Jingga.
"Kehadiran PT PLM sebagai perusahaan pertambangan emas di Kabupaten Bombana, hanya menghadirkan bencana bagi masyarakat Bombana tanpa ada manfaat apa-apa yang dirasakan warga," kata Korlap Forum Mahasiswa Antikorupsi, Munawir Bento saat berorasi di Kejati Sultra kemudian dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Kendari.
Saat melakukan aksi di PN Kendari, massa langsung membakar keranda mayat bergambarkan Tomy Jingga yang mereka bawa sebagai simbol agar penegak hukum tidak mematikan supermasi hukum hanya karena kasus terdakwa.
"PT Panca Logam Makmur ketika dipimpin oleh Tomy Jingga bersama kroni-kroninya terindikasi melakukan penyelewengan hasil produksi senilai Rp500 miliar," kata Munawir Bento.
Aksi ini mendapat penjagaan ketat dari pihak Kepolisian Resor Kota Kendari.
Setelah berorasi, pengunjuk rasa dibolehkan polisi mengikuti jalannya sidang penuntutan Tomy Jingga yang dipimpin oleh hakim Nelson Samosir.
Jaksa penuntut umum (JPU) Baharuddin, menuntut mantan direktur PT PLM Tomy Jingga beserta mantan Biro keuangan PT PLM, Fahlawi masing-masing empat tahun penjara.
Fahlawi yang juga mantan Kepala Biro Administrasi PT Panca Logam menurut JPU, turut serta dalam penggelapan tersebut.
Modus penggelapan dilakukan melalui transaksi berkali-kali pada kurun Januari-Desember 2011. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan hiburan terdakwa utama Tommy Jingga.
Majelis menunda sidang untuk mendengar nita keberatan atau pembelaan terdakwa pada 5 Juni 2012. (ANT).