Pasarwajo (ANTARA News) - Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Buton, yang digelar Sabtu (19/5) terancam diulang karena KPU tidak memverifikasi berkas administrasi pasangan calon bupati sebagaimana perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau anggota KPU Buton memverifikasi kembali berkas administrasi pasangan calon bupati dan wakil bupati, terutama surat dukungan dari partai politik pasangan Samsu Umar Samiun - La Bakrie, kemungkinan tidak lolos verifikasi," kata salah seorang tim sukses calon bupati Buton, Kaimuddin di Pasarwajo, Senin.

Menurut Kaimuddin, pasangan Samsu Umar - La Bakrie menjadi calon bupati - wakil bupati Buton periode 2012 - 2017 atas dukungan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).

Namun rekomendasi dukungan dari PPRN tidak sah karena ditandanganii oleh pengurus yang tidak sah menurut hukum.

"Rekomendasi dari PPRN yang digunakan pasangan Samsu Umar - La Bakrie mendaftar sebagai pasangan calon bupati - wakil bupati ditandatangani oleh kubu Amelia Ahmad Yani, sedangkan pengurus DPP PPRN yang sah menurut hukum adalah kelompok DL Sitorus. Nah, rekomendasi dari Sitorus tersebut dipegang pasangan calon H Akalim - Munsir yang digugurkan oleh KPU sebelumnya," ujarnya.

Kaimuddin mengatakan, sebagai pihak yang dirugikan oleh KPU akan segera mengajukan gugatan kembali ke MK.

"Sebagai pihak yang merasa dirugikan, kami bersama tim sukses pasangan calon bupati lain, akan mengajukan gugatan ke MK dan kami memiliki bukti kalau KPU tidak melaksanakan perintah MK secara utuh," katanya.

Ketua KPU Buton, La Rusuli dalam keterangan terpisah membantah kalau pihaknya tidak memverifikasi berkas administrasi pasangan calon bupati - wakil bupati Buton.

Menurutnya, verifikasi berkas pasangan calon bupati - wakil bupati Buton periode 2012 0 2017, dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang dan perintah MK.

"Tidak benar kalau kita tidak memverifikasi berkas administrasi pasangan calon. Kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, silakan menempu upaya hukum ke MK," katanya.

Pasangan Samsu Umar - La Bakrie yang menjadi salah satu dari tujuh pasangan calon bupati -wakil bupati peserta PSU Pilkada Buton, meraih suara terbanyak. Berdasarkan hasil perhitungan cepat Jaringan Survei Indonesia (JSI), pasangan nomor urut sembilan tersebut memperoleh suara 36,06 persen.

Sedangkan rival beratnya, pasangan nomor urut tiga, Agus Feisal Hidayat-Yaudu Salam Ajo hanya memperoleh 34,04 persen dari jumlah pemilih tetap sebanyak 185.561 jiwa, padahal pasangan tersebut pada pemungutan suara pertama yang digelar pada 4 Agustus 2011, memenangkan pilkada dengan perolehan suara sebesar 32,45 persen.

Namun kemenangan tersebut dianulir oleh majelis hakim MK, karena KPU setempat sebagai penyelenggara pilkada terbukti tidak memverifikasi berkas administrasi dukungan pasangan calon bupati.

Menyusul keputusan MK yang menganulir hasil pilkada tersebut, lima anggota KPU Buton yang diketuai La Biru, dipecat dari anggota KPU. Oleh KPU Provinsi Sultra, lalu melakukan pergantian antarwaktu lima anggota KPU yang diketuai La Rusuli.

Sedangkan peraih suara terbanyak ketiga pada PSU tersebut adalah pasangan nomor urut dua, Azhari-La Naba Kasim 17,58 persen, menyusul pasangan urut satu, Yasin Wilson La Joha-Abdul Rahman 6,24 persen,  pasangan nomor urut 10, La Uku-Dani suara 5,11 persen, pasangan nomor urut lima, Ali Laopa-La Diri 0,71 persen dan pasangan nomor urut empat, Djaliman Madi-Saleh Ganiru 0,27 persen. (ANT).

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024