Kendari, 15/5 (ANTARA) - Auditor PT Panca Logam Makmur (PT PLM), Marwandi, yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan penggelapan dana perusahaan tersebut senilai Rp500 miliar, mengakui jika dirinya tidak mengaudit aliran dana perusahaan yang mengalir kepada pihak ketiga.

"Saya tidak audit ke mana aliran dana PT PLM karena bercaya kepada pihak bank yang mencatat transfer pihak ketiga atau pemilik rekening pribadi," kata Marwandi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, Baharuddin pada sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Kendari di Kendari, Selasa.

JPU mempertanyakan masalah tersebut karena pada sidang sebelumnya terungkap bahwa kasus dugaan penggelapan dana perusahaan tersebut dengan tersangka mantan Direktur Utama PT. PLM, Tomy Jingga, sebagian dana itu mengalir kepada pihak ketiga atau rekening pribadi sejumlah pejabat di daerah ini.

Mawarndi menatakan, dalam proses audit keuangan perusahaan tersebut, hanya memeriksa bukti kas masuk dan bukti kas keluar.

Seluruh aliran dana dalam perusahaan tersebut, tidak ada yang mencurigakan karena setiap pengeluaran keuangan selalu disertai dengan bukti-bukti kas yang bisa dipertangungjawabkan secara hukum.

"Sesuai hasil audit yang kita lakukan, kondisi pengelolaan keuangan PT PLM tidak ada masalah," katanya.

Keterangan serupa juga diungkapkan salah satu Direktur PT PLM, Hendry yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Menurut Hendry, pengelolaan keuangan PT PLM selama Tomy Jingga menjabat Direktur Utama, tidak ada masalah karena seluruh penggunaan keuangan perusahaan selalu dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran berupa bukti kas yang sah.

"Seluruh penggunaan keuangan PT PLM selama Tomy Jingga menjabat direktur utama, tidak ada masalah," katanya.

Pada sidang sebelumnya, Fredy Tan, salah satu pemegang saham PT PLM yang dihadirkan sebagai saksi pelapor mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan uang PT PLM yang dilakukan terdakawa Tomy Jingga senilai Rp500 miliar itu, sebagian mengalir ke rekening pribadi sejumlah pejabat di Sultra.

Para pejabat yang diduga menerima aliran dana tersebut antara lain Sekretaris Pemerintah Provinsi Sultra ZA, mantan anggota DPRD Sultra yang kini Wakil Bupati Bombana SM, mantan Wakil Bupati Bombana ST, dan Ketua DPRD Bombana AA, serta sejumlah anggota DPRD Sultra dan DPRD Bombana, termasuk oknum wartawan televisi swasta nasional HA.

"Aliran dana hasil penggelapan keuangan perusahaan yang masuk ke rekening pribadi para pejabat itu tidak bisa dibantah karena diterima melalui dana transver bank," kata Fredi Tan.

Ia mengatakan, dana sebesar Rp500 miliar yang disalurkan ke rekening pribadi sejumlah pejabat itu merupakan hasil manipulasi dari produksi emas PT PLM selama tahun 2010 dan 2011.

Ketua Majelis Hakim, Nelson Samosir menunda sidang tersebut hingga Selasa (22/5) dengan agenda mendengarkan pleidoi kuasa hukum terdakwa sekaligus mendengarkan keterangan terdakwa. (ANT).

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024