Rumbia (ANTARA News) - Dua waduk buatan milik perusahaan tambang emas PT Panca Logam Makmur (PLM) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, disita oleh Dinas Kehutanan setempat sejak dua bulan lalu karena berada di kawasan hutan produksi.

Pelaksana Direktur PT PLM, Suhandoyo, di Rumbia, mengatakan, Dinas Kehutanan menganggap waduk ini berada dalam kawasan hutan produksi padahal peta pertama yang menjadi dasar PLM melakukan kegiatan produksi, lokasi waduk itu di luar kawasan hutan produksi.

Ia mengatakan, penyebab lain penyegelan waduk itu karena manajemen perusahaan sebelum dirinya menjadi direktur di perusahaan itu, tidak mengedepankan kehati-hatian dan kecermatan dalam membuat waduk itu.

"Sehingga tidak memikirkan tentang konsekuensi membangun waduk yang tidak dikoordinasikan dengan pihak terkait, terutama Dishut setempat, apakah waduk yang dibangun itu sudah tepat berada di kawasan milik PLM atau di kawasan hutan produksi atau," katanya.

Namun, kata Suhandoyo, pihaknya tidak larut dengan hal itu, tetapi kembali membangun dua waduk di dalam kawasan lahan konsesi PT PLM untuk membantu proses produksi emas.

"Ini merupakan salah satu permasalahan yang ditinggalkan oleh manajemen sebelumnya yang harus saya selesaikan," katanya.

Sejak dilakukan penyegelan, katanya, produksi emas PT PLM menjadi berkurang, yang sebelumnya bisa mencapai 34 kilogram, sekarang menjadi 25 kilogram per bulan.

Dengan penyitaan waduk tersebut, katanya, berarti luas lahan konsesi milik Panca Logam Makmur menjadi berkurang seluas 19 hektare.

Luas keseluruhan lahan produksi PT PLM yakni 1.210 hektare, tetapi yang sudah tergarap hingga saat ini baru mencapai kurang lebih 95 hektare. (ANT).

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024