Wangiwangi (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi diminta melarang penggunaan pasir lokal untuk bahan bangunan gedung milik pemerintah karena dikhawatirkan akan mempercepat proses kerusakan padang lamun di wilayah itu.
Permintaan tersebut disampaikan penggiat lingkungan hidup Wakatobi, Saleh Hanan di Wangiwangi, Rabu.
"Pasir lokal yang diperjualbelikan masyarakat untuk bahan membangun rumah selain diambil dari pinggir pantai, juga dieksploitasi dari kawasan padang lamun yang tersebar di beberapa titik lokasi di Wakatobi," katanya.
Oleh karena itu, untuk menekan penggunaan pasir lokal yang terlalu banyak, Pemkab Wakatobi seyogyanya mengeluarkan larangan penggunaan pasir lokal bagi penyelesaiaan pekerjaan sejumlah proyek milik pemerintah.
Setiap pekerjaan proyek milik pemerintah yang membutuhkan pasir, kontraktor pekerjaan proyek harus mendatangkan pasir dari luar wilayah Wakatobi, seperti dari Buton atau Kota Kendari.
"Mendatangkan pasir dari luar Wakatobi memang membutuhkan biaya tinggi, namun jika Pemkab Wakatobi konsisten menyelamatkan lingkungan wilayah pesisir dari berbagai kerusakan, pilihan itu harus diambil," katanya.
Menurut dia, sejumlah kawasan padang lamun di wilayah pesisir perairan laut Wakatobi saat ini sudah mengalami kerusakan akibat aktivitas warga yang mengambil pasir di dalam kawasan tersebut.
"Kalau penggunaan pasir lokal tidak dibatasi oleh Pemkab Wakatobi, maka dalam kurun waktu tertentu seluruh padang lampun di Wakatobi akan rusak," katanya.
Sementara itu, Bupati Wakatobi, Hugua dalam keterangan terpisah sangat merespos permintaan penggiat lingkungan hidup tersebut.
"Kita akan segera membuat aturan yang melarang penggunaan pasir lokal bagi proyek-proyek milik pemerintah di Wakatobi," katanya.
Ia mengatakan, Pemkab Wakatobi sangat konsisten dengan masalah pelestarian lingkungan, sehingga upaya apa pun yang bisa menyelamatkan lingkungan dari kerusakan, akan mendukungnya.
"Wakatobi hanya akan menarik minat wisatawan, jika lingkungan di wilayah kabupaten ini masih tetap terjaga dari ancaman kerusakan," katanya. (ANT).
Permintaan tersebut disampaikan penggiat lingkungan hidup Wakatobi, Saleh Hanan di Wangiwangi, Rabu.
"Pasir lokal yang diperjualbelikan masyarakat untuk bahan membangun rumah selain diambil dari pinggir pantai, juga dieksploitasi dari kawasan padang lamun yang tersebar di beberapa titik lokasi di Wakatobi," katanya.
Oleh karena itu, untuk menekan penggunaan pasir lokal yang terlalu banyak, Pemkab Wakatobi seyogyanya mengeluarkan larangan penggunaan pasir lokal bagi penyelesaiaan pekerjaan sejumlah proyek milik pemerintah.
Setiap pekerjaan proyek milik pemerintah yang membutuhkan pasir, kontraktor pekerjaan proyek harus mendatangkan pasir dari luar wilayah Wakatobi, seperti dari Buton atau Kota Kendari.
"Mendatangkan pasir dari luar Wakatobi memang membutuhkan biaya tinggi, namun jika Pemkab Wakatobi konsisten menyelamatkan lingkungan wilayah pesisir dari berbagai kerusakan, pilihan itu harus diambil," katanya.
Menurut dia, sejumlah kawasan padang lamun di wilayah pesisir perairan laut Wakatobi saat ini sudah mengalami kerusakan akibat aktivitas warga yang mengambil pasir di dalam kawasan tersebut.
"Kalau penggunaan pasir lokal tidak dibatasi oleh Pemkab Wakatobi, maka dalam kurun waktu tertentu seluruh padang lampun di Wakatobi akan rusak," katanya.
Sementara itu, Bupati Wakatobi, Hugua dalam keterangan terpisah sangat merespos permintaan penggiat lingkungan hidup tersebut.
"Kita akan segera membuat aturan yang melarang penggunaan pasir lokal bagi proyek-proyek milik pemerintah di Wakatobi," katanya.
Ia mengatakan, Pemkab Wakatobi sangat konsisten dengan masalah pelestarian lingkungan, sehingga upaya apa pun yang bisa menyelamatkan lingkungan dari kerusakan, akan mendukungnya.
"Wakatobi hanya akan menarik minat wisatawan, jika lingkungan di wilayah kabupaten ini masih tetap terjaga dari ancaman kerusakan," katanya. (ANT).