Kendari (ANTARA News) - Jurnalis Kendari, yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Rabu, mendeklarasikan berdirinya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Kendari bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat.
Koordinator Wilayah Indonesia Timur AJI Indonesia, Upi Asmaradhana, mengatakan, LBH Pers Kendari ini merupakan lembaga sejenis keenam yang telah berdiri di Indonesia, setelah Jakarta, Padang (Sumatera Barat), Makassar (Sulawesi Selatan), Sulawesi Barat, dan Surabaya.
"LBH Pers ini bukan hanya lembaga tameng untuk melindungi wartawan atau pekerja pers, tetapi merupakan alat kontrol bagi wartawan abal-abal yang selama ini merusak citra wartawan yang sebenarnya," katanya.
Ia mengatakan, LBH pers ini bukan hanya untuk membantu para wartawan tetapi juga akan menjadi milik masyarakat umum yang butuh perlindungan atau masyarakat yang keberatan terhadap kerja atau karya pers.
"Lembaga ini bisa juga membantu jurnalis dalam memperjuangkan kesejahteraannya," kata Upi.
Acara deklarasi ini dihadiri puluhan undangan yang berasal dari kalangan wartawan, kepolisian, unsur kejaksaan, instansi pemerintah dan kalangan mahasiswa.
Sebelum deklarasi digelar pula diskusi publik bertema "Kebebasan Pers dan Perlindungan Hukum Jurnalis" yang menghadirkan empat pembicara dari berbagai kalangan.
Para pembicara Kepala Kepolisian Daerah Sultra Brigjen Pol. Tubagus Anis Angkawijaya, dosen hukum Universitas Haluoleo (Unhalu) Kendari, M Sjaiful, Koordinator AJI Wilayah Indonesia Timur Upi Asmaradhana, dan Direktur LBH Kendari Anselmus. (Ant).
Koordinator Wilayah Indonesia Timur AJI Indonesia, Upi Asmaradhana, mengatakan, LBH Pers Kendari ini merupakan lembaga sejenis keenam yang telah berdiri di Indonesia, setelah Jakarta, Padang (Sumatera Barat), Makassar (Sulawesi Selatan), Sulawesi Barat, dan Surabaya.
"LBH Pers ini bukan hanya lembaga tameng untuk melindungi wartawan atau pekerja pers, tetapi merupakan alat kontrol bagi wartawan abal-abal yang selama ini merusak citra wartawan yang sebenarnya," katanya.
Ia mengatakan, LBH pers ini bukan hanya untuk membantu para wartawan tetapi juga akan menjadi milik masyarakat umum yang butuh perlindungan atau masyarakat yang keberatan terhadap kerja atau karya pers.
"Lembaga ini bisa juga membantu jurnalis dalam memperjuangkan kesejahteraannya," kata Upi.
Acara deklarasi ini dihadiri puluhan undangan yang berasal dari kalangan wartawan, kepolisian, unsur kejaksaan, instansi pemerintah dan kalangan mahasiswa.
Sebelum deklarasi digelar pula diskusi publik bertema "Kebebasan Pers dan Perlindungan Hukum Jurnalis" yang menghadirkan empat pembicara dari berbagai kalangan.
Para pembicara Kepala Kepolisian Daerah Sultra Brigjen Pol. Tubagus Anis Angkawijaya, dosen hukum Universitas Haluoleo (Unhalu) Kendari, M Sjaiful, Koordinator AJI Wilayah Indonesia Timur Upi Asmaradhana, dan Direktur LBH Kendari Anselmus. (Ant).