Kendari (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggra (Sultra) dinilai tidak independen dalam memproses pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Buton sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Penilaian tersebut disampaikan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton, Hj Sufiani di Kendari, Selasa.

"Indikasi KPU Buton tidak independen dalam memproses PSU pilkada Buton, tampak dari penetapan nomor urut pasangan calon bupati - wakil bupati yang tidak lagi melalui pencabutan nomor urut," katanya.

Menurut dia, KPU hanya menetapkan nomor urut pada pilkada sebelumnya, sedangkan pasangan calon yang baru lolos verifikasi faktual berkas administrasi hanya ditambahkan sebagai nomor urut 10.

Padahal ujarnya, sesuai keputusan dari pleno KPU, PSU pilkada Buton hanya diikuti tujuh pasangan calon bupati - wakil bupati.

"Sejatinya, nomor urut pasangan calon bupati - wakil bupati hanya sampai nomor urut 7, namun kenyataannya, ada pasangan calon bupati yang mendapat nomor urut 10," katanya.

Sementara tiga calon bupati-wakil bupati sebelumnya ikut pilkada tapi digugurkan oleh KPU, nomor urutnya dikosongkan.

"Saya kira penetapan nomor urut sama seperti nomor urut sebelumnya itu, atas pesanan dari pasangan calon bupati - wakil bupati tertentu. Itu artinya, KPU tidak independent," katanya.

Sesuai keputusan pleno KPU, PSU pilkada Buton akan diikuti tujuh pasangan calon bupati-wakil bupati periode 2012 -2017.

Ketujuh pasangan calon tersebut yakni pasangan Umar Samiun - La Bakrie, Azhari - H La Naba, Agus Feisal - Yaudu Salam Adjo, Ali Laopa - La Diri, Djaliman Mady- Saleh Ganiru, Uku - Dani dan Wilson - La Ode Zainudin. (Ant).

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024