Kendari (ANTARA News) - PT Aneka Tambang (Persero) Tbk membatah melakukan "illegal mining" di Tapunopaka, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, sebagaimana tuduhan PT Harita.

Kuasa hukum Perseroan Terbatas Aneka Tambang (PT Antam), Abidin, S.H., di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa laporan PT Harita ke kepolisian yang menuduh PT Antam melakukan kegiatan pertambangan ilegal itu adalah fitnah.

"Kami telah dilaporkan oleh PT Harita tertanggal 21 Maret 2012 yang menjadi dasar kepolisian melakukan penyilidikan di lapangan," kata Abidin.

Setelah turun lapangan dan membawa peta, kata dia, ternyata tuduhan PT Harita tidak benar. "Jarak lokasi yang diklaim pelapor dengan lahan konsensi PT Antam cukup jauh," katanya.

Abidin menjelaskan hal yang terjadi sebenarnya adalah PT Harita berusaha mencaplok sebagian lahan PT Antam yang berbatasan dengan PT Harita.

"Mereka berusaha mencaplok sebagian lahan kami sebagai akses mereka untuk menuju pelabuhan. Akan tetapi, kami tidak akan membiarkan hal itu," katanya.

Menindaklanjuti laporan PT Harita, lanjut dia, penyidik Polda Sultra telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi dari PT Antam untuk memberikan keterangan.

"Panggilan penyidik Polda Sultra sudah dipenuhi. Panggilan berikutnya dijadwalkan pada tanggal 18 April mendatang," katanya.

Perseroan Terbatas (PT) Antam selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Taponopaka Konawe Utara memiliki luas 6.213 hektare. (Ant).

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024