Rumbia (ANTARA News) - Aktivitas penambangan PT Trias Jaya Agung, salah satu perusahaan tambang nikel di Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Penghentian aktivitas penambangan tersebut didasarkan surat bernomor 545/1036/2012 perihal teguran kedua kepada PT Trias Jaya Agung yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Bombana Hj Masyhura Illa Ladamay, kata Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Bombana, Cecep Trisnajadi, di Rumbia, Ibukota Bombana, Rabu.

Dalam surat itu disebutkan alasan pemberhentian aktivitas pemuatan bijih nikel untuk keperluan ekspor adalah belum dilengkapinya sejumlah dokumen dan kewajiban perusahaan untuk diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Bombana.

Dokumen yang harus diketahui oleh Pemkab Bombana diantaranya adalah surat dari PT International Mining Jaya (IMJ), sebab pihak PT Trias Jaya Agung membangun jalan produksi (hauling), memanfaatkan sebagian lahan untuk penampungan bijih nikel (stock file) dan membangun pelabuhan khusus di lahan usaha penambangan PT IMJ.

Dalam surat itu juga disebutkan sejumlah kewajiban yang harus ditunaikan oleh pihak PT Trias Jaya Agung yaitu membuat dan menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan secara triwulan dan tahunan ke Pemkab Bombana.

Pihak PT Trias Jaya Agung juga harus membuat dan memberikan laporan produksi dan pemasaran, laporan ganti rugi pemegang hak atas tanah, laporan pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan usaha penambangan ke Pemkab Bombana.

PT Trias Jaya Agung juga diwajibkan untuk melengkapi sejumlah dokumen seperti rencana reklamasi dan penutupan tambang, izin operasional pelabuhan khusus dari Kementrian Perhubungan, izin penggunaan kayu dari Dinas Kehutanan Bombana, pelaksanaan dokumen rencana kelayakan lingkungan dan usaha pengelolaan lingkungan (UKL/UPL).

Kepala Teknik Tambang di PT Trias Jaya Agung yang saat ini tidak ada pejabatnya, juga tidak luput dari salah satu poin penting dalam surat teguran itu, untuk dilengkapi segera oleh pihak perusahaan.

Menurut Kadis, Cecep Trisnajayadi, jika PT Trias Jaya Agung tidak mengindahkan surat teguran tersebut, maka perusahaan tidak memiliki inisiatif baik terhadap pemerintah daerah.

"Oleh karena itu, kami sangat harapkan pihak perusahaan legowo untuk menerima dan menjalankan apa yang termuat dalam surat tersebut," katanya.

Menurut Cecep, surat yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Bombana itu intinya adalah menyarankan agar pihak perusahaan untuk memenuhi seluruh ketentuan dalam menjalankan usaha penambangan.

"Diantaranya adalah bila harus melakukan kegiatan di wilayah usaha perusahaan lain, maka PT Trias Jaya Agung harus meminta persatuan tertulis dari pemilik wilayah usaha yang akan dikelola itu," katanya.

Sementara itu, Direktur PT Trias Jaya Agung Azhar mengatakan, pihaknya mengaku sudah menunaikan semua kewajiban yang tercantum dalam surat teguran wakil bupati itu.

"Kami ini sangat tahu aturan, jadi semua yang menjadi kewajiban pihak perusahaan kami sudah tunaikan sebelum ada teguran," katanya. (Ant).

Pewarta : Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024