Rumbia (ANTARA News) - PT Trias Jaya Group, salah satu perusahaan yang mengolah tambang nikel  di Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana, dinilai meresahkan warga setempat, sebab tidak pernah mensosialisasikan keberadaannya sebelum melakukan aktivitas penambangan di wilayah itu.

Heri (33), salah seorang warga di Kelurahan Rahampuu, Kecamatan Kabaena melaporkan, Minggu, keresahan warga itu terungkap dalam pertemuan antara warga di empat desa/kelurahan yaitu Desa Tirongkotua, Rahadopi, Kelurahan Rahampuu dan Teomokole, dengan pihak PT Trias Jaya Group, di Kabaena, Sabtu (24/3).

Menurut Heri, keresahan warga itu terjadi karena pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi terkait kehadirannya di wilayah itu.

"Selama ini, PT Trias hanya melakukan pertemuan dengan pemilik lahan di areal usahanya, bukan dengan warga yang berada di sekitar penambangan itu yaitu Desa Rahampuu dan Tomokole," katanya.

Menurut Heri, pertemuan antara pihak perusahaan dengan pemilik lahan, bukan dalam sosialisasi, melainkan bertransaksi karena lahan mereka dibeli.

Koordinator LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Wilayah Bombana, Sahrul mengatakan, transaksi dimaksud yaitu memberikan kompensasi kepada warga pemilik lahan, karena areal mereka dibuka untuk jalur jalan produksi bagi pihak perusahaan.

"Jadi hanya warga yang lahannya dilintasi oleh perusahaan, bukan kepada warga yang berada di sekitar kawasan pertambangan," ujarnya dalam pertemuan antara masyarakat Kecamatan Kabaena dengan pihak perusahaan Sabtu (24/3).

Sedangkan warga pemilik lahan di areal usaha penambangan seluas 512 hektare, lanjut Sahrul, belum pernah dikompensasi atau dibayarkan oleh pihak perusahaan, sementara aktivitas penambangan sedang mempersiapkan pengapalan perdana.

"Oleh karena adanya aktivitas penambangan hingga persiapan pengapalan itu, sehingga warga crkup resah," katanya.

Terkait masalah lingkungan, lanjut Sahrul, PT Trias Jaya Group juga belum membuat bendungan air untuk mengantisipasi terjadinya banjir seperti tercantum dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) perusahaan itu.

"Ini sangat penting, sebab areal usaha PT Trias Jaya Group terletak di atas pemukiman warga Kelurahan Rahampuu dan Teomokole," katanya.

Pihak perusahaan juga, kata Sahrul, menggunakan jalan usaha tani sebagai jalur jalan produksi dan melintasi areal pemukiman, sehingga bisa menggangu lingkungan warga akibat polusi udara dan kebisingan kendaraan pengangkut ore nikel.

Sementara itu, Direktur PT Trias Jaya Group, Ashar mengatakan, tidak akan melakukan sosialisasi, sebab pihaknya sedang terkonsentrasi untuk melakukan pengapalan.

"Karena belum akan bersosialisasi, sehingga kami meminta pengertian warga untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk melakukan aktivitas penambangan hingga pengangkutan perdana ore nikel," katanya.

Menurut Ashar, kalau aktivitas penambangan tersebut tidak terhambat, maka pihak perusahaan akan mewujudkan janjinya di antaranya memberangkatkan sebanyak 100 orang ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji setiap tahun. (Ant).

Pewarta : Azis Senong
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024