Kendari (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan penyidikan mantan Direktur PT Industri Kapal Indonesia (IKI) AP (56) sebagai tersangka korupsi pembangunan kapal tipe Ro-Ro.

"Wajar masyarakat mempertanyakan proses hukum mantan direktur PT IKI berkedudukan di Makassar, yakni tersangka AP karena telah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga sekarang tidak jelas sampai dimana penanganannya," kata Wakil Ketua DPRD Sultra Sabaruddin Labamba di Kendari, Rabu.

Kejaksaan yang "nota bene" institusi penegak hukum profesional mesti membuat terang penanganan suatu perkara bukan justeru kabur.

"Seseorang yang diproses hukum membutuhkan kepastian hukum. Artinya, kalau tidak cukup bukti bahwa seseorang melakukan perbuatan pidana sebagaimana dituduhkan maka harkat martabatnya harus dipulihkan," kata Sabaruddin, politisi PAN.

Penyidik Kejati Sultra, Abuhar mengatakan kerugian negara dari kegiatan proyek pembangunan kapal penyeberangan tipe Ro-Ro senilai Rp14 milyar yang bersumber dari APBN tahun 2003-2004 masih dalam proses audit.

"Penyidik memiliki fakta adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Besaran kerugian belum diketahui karena masih dalam proses pemeriksaan institusi ahli dibidang tersebut," kata Abuhar.

Demikian halnya dengan oknum atau pejabat yang harus bertanggungjawab pada pekerjaan pengadaan kapal yang akan melayani angkutan lintas Lasusua (Sulawesi Tenggara)- Siwa (Sulawesi Selatan) masih didalami penyidik.

"Peristiwa tindak pidana korupsi dipastikan melibatkan lebih dari satu orang pelaku. Artinya, tidak mungkin tersangkanya hanya satu orang tetapi masih dalam pengembangan," katanya.

Mantan Direktur PT IKI Makassar, AP (56) harus bertanggungjawab karena menanda tangani perjanjian kontrak kerja pembangunan kapal dengan pihak pengguna yakni Dinas Perhubungan Sultra.

Kapal yang direncanakan berkapasitas angkut 300 GRT milik salah satu badan usaha milik negara tersebut diduga kuat salah perencanaan konstruksi sehingga tidak layak pakai.

"Sudah pasti ada unsur kerugian negara karena kapal yang dibangun tahun 2003-2004 lalu belum dapat dimanfaatkan," katanya.

Secara terpisah Kadis Perhubungan Sultra Burhanuddin S Noy mengatakan kapal tipe Ro-Ro yang dibangun dengan dana APBN oleh rekanan PT IKI Makassar belum dapat dioperasikan.

"Saya tidak tahu menahu keadaan kapal yang diharapkan menjadi sarana penyeberangan Lasusua - Siwa (Sulsel) karena sedang dalam proses hukum," katanya. (Ant).

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024