Kolaka (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap tiga orang pelaku yang diduga sebagai pengedar uang palsu di wilayah Hukum Kolaka.
Para tersangka ditangkap saat salah satu korban melaporkan telah diberikan uang palsu itu sebagai bukti pembayaran saat tersangka melakukan transaksi jual beli.
"Ketika salah seorang tersangka membayar uang hasil penjualan buah durian sebanyak Rp50.000 kepada saya, uang itu langsung kami belanjakan ke toko namun pemilik toko menolak dan mengatakan uang tersebut adalah palsu sehingga saya langsung laporkan ke pihak kepolisian setempat," kata Erwin (20) warga Kecamatan Wolo.
Usai menerima laporan korban pihak kepolisian dari sektor Wolo langsung melakukan penangkapan dan berhasil membekuk pelaku yang diduga pengedar uang palsu itu di terminal penumpang Kolaka menuju Kabupaten Kolaka Utara.
"Di dalam tas tersangka memang didapati uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak Rp10 juta dan akhirnya tersangka langsung diamankan di Polres Kolaka untuk dimintai keterangannya," kata salah satu penyidik Polsek Wolo.
`NR` (51), salah satu tersangka yang dikonfirmasi di Polres Kolaka mengatakan dirinya membeli uang palsu itu dari seseorang dengan harga Rp10 juta, lalu uang asli ditukar dengan Rp12 juta uang palsu.
"Uang itu sebagian telah dibelanjakan termasuk membayar harga durian sebesar Rp500 ribu di Wolo," katanya yang juga warga Kecamatan Wolo itu.
Selain NR, polisi juga menangkap suami tersangka AM (67) serta YR (23) anak tersangka dengan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp10.850.000 serta tas milik tersangka yang berisi pakaian baju.
"Mereka semua ini merupakan warga Wolo," kata salah seorang penyidik Polsek Wolo yang berpangkat Brigadir.
Usai melakukan pemeriksaan intensif dari pihak Polres Kolaka, para tersangka dibawa ke Polsek Wolo untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ini kan kejadiannya di Kecamatan Wolo makanya ketika selesai pemeriksaan di Polres para tersangka dibawa kesana untuk pengembangan kasus peredaran uang palsu itu," kata anggota olsek Wolo.(Ant).
Para tersangka ditangkap saat salah satu korban melaporkan telah diberikan uang palsu itu sebagai bukti pembayaran saat tersangka melakukan transaksi jual beli.
"Ketika salah seorang tersangka membayar uang hasil penjualan buah durian sebanyak Rp50.000 kepada saya, uang itu langsung kami belanjakan ke toko namun pemilik toko menolak dan mengatakan uang tersebut adalah palsu sehingga saya langsung laporkan ke pihak kepolisian setempat," kata Erwin (20) warga Kecamatan Wolo.
Usai menerima laporan korban pihak kepolisian dari sektor Wolo langsung melakukan penangkapan dan berhasil membekuk pelaku yang diduga pengedar uang palsu itu di terminal penumpang Kolaka menuju Kabupaten Kolaka Utara.
"Di dalam tas tersangka memang didapati uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak Rp10 juta dan akhirnya tersangka langsung diamankan di Polres Kolaka untuk dimintai keterangannya," kata salah satu penyidik Polsek Wolo.
`NR` (51), salah satu tersangka yang dikonfirmasi di Polres Kolaka mengatakan dirinya membeli uang palsu itu dari seseorang dengan harga Rp10 juta, lalu uang asli ditukar dengan Rp12 juta uang palsu.
"Uang itu sebagian telah dibelanjakan termasuk membayar harga durian sebesar Rp500 ribu di Wolo," katanya yang juga warga Kecamatan Wolo itu.
Selain NR, polisi juga menangkap suami tersangka AM (67) serta YR (23) anak tersangka dengan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp10.850.000 serta tas milik tersangka yang berisi pakaian baju.
"Mereka semua ini merupakan warga Wolo," kata salah seorang penyidik Polsek Wolo yang berpangkat Brigadir.
Usai melakukan pemeriksaan intensif dari pihak Polres Kolaka, para tersangka dibawa ke Polsek Wolo untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ini kan kejadiannya di Kecamatan Wolo makanya ketika selesai pemeriksaan di Polres para tersangka dibawa kesana untuk pengembangan kasus peredaran uang palsu itu," kata anggota olsek Wolo.(Ant).