Kendari (ANTARA News) - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), salah satu LSM di Kabupaten Wakatobi, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terkait sejumlah proyek di daerah itu yang dinilai bermasalah yang dinilai merugikan negara.
Bupati LIRA Kabupaten Wakatobi, La Ode Kasman Madjiji, saat menyampaikan beberapa kasus proyek bermasalah di Kejati Sultra, Rabu mengatakan, sedikitnya ada empat proyek di Kabupaten itu dengan anggaran seluruhnya mencapai miliar rupiah di tahun 2011, hingga kini belum selesai.
Para pengunjuk rasa sebelum menyampaikan berkas proyek bermasalah ke pihak Kejati Sultra, mereka berorasi di halaman kantor itu dengan pengawalan aparat Polresta Kendari.
Menurut para pengunjuk rasa itu, dari empat pekerjaan proyek yang bermasalah dan merugikan negara itu salah satu kegiatan proyek yakni proyek Hotmix.
Proyek itu tidak sesuai kontrak, sebab setelah melakukan penandatanganan kontrak, kontraktornya telah menarik uang muka sebanyak 20 persen dari total anggaran sebanyak Rp11 miliar.
Anehnya, lanjut Koordintaor Lapangan LIRA, Abdul Nirwanto, setelah berjalan proyek itu, kontraktor perusahaan yang dimenangkan PT Garungga belum melaksanakan pekerjaan bahkan bahan material pun belum berada di lokasi sampai akhir masa kontrak dan hingga terjadi pemutusan kontrak.
"Ironisnya, setelah pemutusan kontrak, kontraktor baru melaksanakan pekerjaan itupun hanya mencapai perkembangan 20 persen," katanya.
Proyek lain, kata La Ode Kasman, pembangunan Puskesmas Runduma oleh kontraktor tidak sesuai dengan bestek dan pada saat pencairan dana 100 persen tim PHO tidak meninjau langsung ke lokasi pelaksanaan proyek tersebut.
"Ini kami menduga bahwa ada kerja sama antara tim PHO dengan pihak kontraktor yang penyelesaian pencairan anggaran 100 persen," ujarnya.
Sementara dua proyek yang dilaporkan yakni pengadaan pipa dan proyek pengadaan genset, yang keduanya ditender pada bulan Oktober 2011.
LIRA Wakatobi, mensinyalir adanya kerugian negara yang sangat besar karena proyek itu dinilai sebagai proyek salah urus dan mengutuk keras orang-orang yang sengaja melindungi kontraktor nakal tersebut.
Olehnya itu mendesak kepada pihak Kejaksaan Tinggi, unsur pimpinan DPRD Wakatobi, segera memanggil pihak-pihak terkait dalam proyek itu yang diduga telah menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Suleman Hadjarati dalam keterangan terpisah mengemukakan, laporan yang disampaikan LSM LIRA itu, akan dipelajari lebih mendalam untuk proses tindak lanjut.
"Saya berterima kasih atas laporan rekan-rekan LSM, namun apa yang disampaikan ke Kejati tetap akan ditindaklanjuti ke lapangan," katanya.(Ant).
Bupati LIRA Kabupaten Wakatobi, La Ode Kasman Madjiji, saat menyampaikan beberapa kasus proyek bermasalah di Kejati Sultra, Rabu mengatakan, sedikitnya ada empat proyek di Kabupaten itu dengan anggaran seluruhnya mencapai miliar rupiah di tahun 2011, hingga kini belum selesai.
Para pengunjuk rasa sebelum menyampaikan berkas proyek bermasalah ke pihak Kejati Sultra, mereka berorasi di halaman kantor itu dengan pengawalan aparat Polresta Kendari.
Menurut para pengunjuk rasa itu, dari empat pekerjaan proyek yang bermasalah dan merugikan negara itu salah satu kegiatan proyek yakni proyek Hotmix.
Proyek itu tidak sesuai kontrak, sebab setelah melakukan penandatanganan kontrak, kontraktornya telah menarik uang muka sebanyak 20 persen dari total anggaran sebanyak Rp11 miliar.
Anehnya, lanjut Koordintaor Lapangan LIRA, Abdul Nirwanto, setelah berjalan proyek itu, kontraktor perusahaan yang dimenangkan PT Garungga belum melaksanakan pekerjaan bahkan bahan material pun belum berada di lokasi sampai akhir masa kontrak dan hingga terjadi pemutusan kontrak.
"Ironisnya, setelah pemutusan kontrak, kontraktor baru melaksanakan pekerjaan itupun hanya mencapai perkembangan 20 persen," katanya.
Proyek lain, kata La Ode Kasman, pembangunan Puskesmas Runduma oleh kontraktor tidak sesuai dengan bestek dan pada saat pencairan dana 100 persen tim PHO tidak meninjau langsung ke lokasi pelaksanaan proyek tersebut.
"Ini kami menduga bahwa ada kerja sama antara tim PHO dengan pihak kontraktor yang penyelesaian pencairan anggaran 100 persen," ujarnya.
Sementara dua proyek yang dilaporkan yakni pengadaan pipa dan proyek pengadaan genset, yang keduanya ditender pada bulan Oktober 2011.
LIRA Wakatobi, mensinyalir adanya kerugian negara yang sangat besar karena proyek itu dinilai sebagai proyek salah urus dan mengutuk keras orang-orang yang sengaja melindungi kontraktor nakal tersebut.
Olehnya itu mendesak kepada pihak Kejaksaan Tinggi, unsur pimpinan DPRD Wakatobi, segera memanggil pihak-pihak terkait dalam proyek itu yang diduga telah menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Suleman Hadjarati dalam keterangan terpisah mengemukakan, laporan yang disampaikan LSM LIRA itu, akan dipelajari lebih mendalam untuk proses tindak lanjut.
"Saya berterima kasih atas laporan rekan-rekan LSM, namun apa yang disampaikan ke Kejati tetap akan ditindaklanjuti ke lapangan," katanya.(Ant).