Kolaka (ANTARA News) - Anggota dan pimpinan DPRD Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mengembalikan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan dana Belanja Bantuan Operasional (BPO) yang menjadi temuan BPK-RI perwakilan Sultra tahun 2011.

Sekretaris Dewan DPRD Kolaka, Abbas Madennuangdi Kolaka, Sabtu, mengatakan, saat ini secara keseluruhan  anggota DPRD Kolaka sudah berjanji akan mengembalikan semua dana TKI dan BPO ke bendahara untuk disetorkan di Bank BPD sesuai dengan temuan BPK perwakilan Kendari.

"Bulan ini ada yang mengembalikan kepada bendahara, dan bendahara langsung menyetornya ke Bank Pembangunan Daerah (BPD)." katanya.

Menurut Abbas, model pengembalian yang dilakukan oleh anggota DPRD itu dengan cara melakukan pengembalian secara berkala setiap bulannya.

"Pengembalian yang dilakukan oleh anggota DPRD dilakukan secara berkala atau di cicil, ada yang satu juta dan ada pula yang dua juta," ungkapnya.

Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir, lanjut Abas sudah mengembalikan dana BPO sebesar Rp40 juta serta unsur pimpinan lainnya.

"Mengenai batas waktu pengembalian dia juga tidak mengetahuinya, yang jelas mayoritas angota DPRD Kolaka  telah berjanji bahwa pastinya mereka sudah siap untuk mengembalikannya secara keseluruhan," terangnya.

Sebelumnya, hasil audit BPK Perwakilan Sultra di DPRD Kolaka,  menemukan adanya penyalahgunaan dana TKI anggota serta (BPO) pimpinan DPRD pada anggaran tahun 2010 yang berpotensi merugikan Negara sehingga melalui surat BPK-RI perwakilan Sultra tertanggal 1 Juli tahun 2011 lalu meminta kepada anggota DPRD untuk mengembalikan sebesar Rp882 juta karna berpotensi merugikan Negara.(Ant).

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024