Kolaka (ANTARA News) - Pelaksanan program Nasional mengenai penggunaan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) diperpanjang hingga bulan April 2012.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Anwar Hamzah di Kolaka, Selasa, mengatakan, hingga bulan Januari ini sebanyak 147.005 ribu jiwa wajib e-KTP sudah diselesaikan pihak Capil.

"Dari 222.047 wajib e-KTP di Kolaka yang sudah diselesaikan oleh setiap kecamatan berkisar 66 persen dan sisanya diupayakan akan diselesaikan tepat waktu," Katanya.

Menurutnya, masih ada 83 ribu lebih warga wajib e-KTP yang tersebar di beberapa kecamatan belum diselesaikan karena adanya beberapa kendala seperti server internet yang mengalami kerusakan.

"Memang ada dua kecamatan yang servernya mengalami kerusakan yakni kecamatan Loea dan Kecamatan Toari dan sekarang dalam perbaikan, sehingga ini yang menjadi kendala," ungkapnya.

Sementara Kecamatan Loea sebelum mengalami kerusakan server hasilnya sudah mencapai 63 persen begitu juga dengan kecamatan Toari, namun kendala tehnis sehingga tidak bisa diselesaikan.

"Animo masyarakat sangat tinggi dalam mengurus pelaksanaan e-KTP ini sehingga masih banyak warga yang hingga kini mengambil kartu keluarga (KK) di Capil karena salah satu persyaratannya adalah memiliki kartu keluarga apalgi e-KTP ini sifatnya Nasional," terang Anwar.

Meskipun demikian, Anwar berharap semua aparat pelaksana untuk lebih siap, termasuk sarana dan prasarana yang digunakan, sehingga program Nasional di Kabupaten Kolaka semua berjalan dengan lancar dan sukses. Apalagi dalam membuat e-KTP semua digratiskan.(Ant).

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024