Kolaka (ANTARA News) - LMR-RI mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kolaka untuk mengembalikan dana tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan belanja penunjang operasional (BPO) yang selama ini dipergunakan anggota dan pimpinan legislatif tersebut.

Sekretaris Lembaga Missi Reclaseering Republik Indonesia (LMR-RI) Korwil Sultra, Haning Abdullah di Kolaka, Minggu mengatakan, hasil temuan BPK RI tertanggal 1 Juli 2011 bahwa DPRD Kolaka diminta untuk mengembalikan dana TKI sebesar Rp882 juta.

"Ini berpotensi merugikan negara, begitu juga dengan biaya penunjang operasional (BPO) bagi pimpinan DPRD sebanyak Rp90.700.000 harus dikembalikan juga," katanya.

Menurut Haning, pengembalian dana TKI itu berdasarkan pemeriksaan atas keuangan Pemkab Kolaka tahun 2011 nomor 105.B/S/XIX.KDR/07/2011, BPK RI dan harus segera dikembalikan oleh wakil rakyat karena berpotensi merugikan negara.

"Jadi saya sarankan supaya pimpinan dan anggota DPRD Kolaka supaya fokuslah terlebih dahulu pada temuan BPK RI perwakilan Sultra berupa pengembalian dana TKI dan BPO," ujarnya.

Sementara itu legislator asal PPRN, Akring Johar yang dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (5/2) membenarkan ada perintah untuk mengembalikan dari hasil temuan BPK itu.

"Memang faktanya seperti itu pihak eksekutif keliru dalam penganggaran mengenai tunjangan itu, sehingga ada selisih dan itu yang menjadi temuan BPK." katanya.

Akring juga mengatakan, kalau anggota DPRD memang diwajibkan untuk mengembalikan kelebihan selisih tunjangan itu selama setahun,itu pun dengan cara langsung dimasukkan ke rekening sekretariat yang ditembuskan ke BPK RI Perwakilan Sultra.

"Dalam setiap bulannya anggota DPRD menerima sebanyak Rp1 juta lebih dana tunjangan itu dan selama ini pihak Pemda yang menganggarkan tunjangan itu yang dimasukkan dalam APBD dan pihak DPRD hanya menerima saja," ujarnya.

Menurut dia, varian penerimaan dana tunjangan itu kepada DPRD adalah melihat perkembangan APBD Kolaka yang mengalami kenaikan, sehingga tunjangan tersebut juga meningkat, itu pun hasilnya berbeda dengan tunjangan yang diterima oleh unsur pimpinan.

"Hasil pertemuan yang dilakukan oleh DPRD bersama pihak eksekutif terkait temuan BPK itu, pihak pemerintah mengakui adanya kesalahan itu karena selama ini pihak Pemkab yang menentukan besaran tunjangan itu," ujar Akring.

Akring mengatakan, sejak adanya surat permintaan pengembalian dana tunjangan itu dari BPK, dirinya telah mengembalikan sebanyak Rp17 juta yang langsung ditransfer ke rekening sekretariat karena dana itu juga nantinya
masuk ke dalam rekening pemda.

"Intinya semua anggota DPRD siap mengembalikan dana tunjangan itu sesuai dengan perintah BPK RI perwakilan sultra." kata politisi PPRN ini.(Ant).

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024