Kolaka (ANTARA News) - DPRD Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk panitia khusus (Pansus) terkait tuntutan masyarakat yang didampingi LSM Gerakan anti korupsi (GAKI) dan LMR-RI tentang lahan PD.Aneka Usaha yang berada di Desa Pesouha Kecamatan Pomalaa.

Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir yang didampingi Wakil Ketua Tajuddin Nur dalam pertemuan antara pihak Perusda, Badan Pengawas, Masyarakat Pesouha, LSM Gaki dan LMR-RI di Kolaka, Rabu, mengatakan dari hasil rapat dengar pendapat yang dilakukan, DPRD akan membentuk Pansus dari lintas komisi terkait beberapa tuntutan masyarakat.

"Untuk kasus ini pihak DPRD akan membentuk tim yang secara khusus akan melakukan kunjungan lapangan terkait tuntutan masyarakat Pesouha," Kata Parmin.

Parmin Dasir juga menjelaskan terkait lahan masyarakat seluas 18 hektare yang masuk dalam lokasi IUP Perusda itu diselesaikan bersama pihak Perusda sendiri dengan melakukan komunikasi secara internal.

"Untuk kasus lahan yang diklaim masyarakat seluas 18 hektare dikomunikasikan bersama pihak Perusda, DPRD hanya sebagai mediasi," ungkapnya.

Sebelumnya, Divisi Investigasi dan monitoring Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI), Zackyman mengatakan, mengkritisi keberadaan Perusda di wilayah Desa Pesouha dan Huko-Huko dalam melakukan aktivitas penambangan karena diduga melakukan pengrusakan lingkungan.

"Selain itu kontribusi yang diberikan perusda kepada masyarakat tidak jelas ini bertentangan dengan surat keputusan Bupati Kolaka nomor:157 tahun 2010 tentang persetujuan penyesuaian IUP Operasi Produksi karena pada lampiran ketiga dalam surat keputusan itu berbunyi bahwa, memberikan ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah dan tegakan yang terganggu akibat kegiatan IUP Produksi," katanya.

Zackyman juga menambahkan, penambangan yang dilakukan oleh perusahaan "Joint Operation" (JO) di wilayah IUP PD.Aneka Usaha masuk dalam kawasan hutan tanpa memiliki surat izin pinjam pakai kawasan dari Kementerian Kehutanan.

"Ini jelas telah melanggar UU nomor: 41 tahun 1999 pasal 78 ayat (6) serta pasal 50 ayat (3) huruf g dan j tentang kehutanan," tegasnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, pelaksana Direktur Perusda Yan Iswan dalam forum tersebut menjelaskan, lahan yang diklaim oleh masyarakat seluas 18 hektare itu masuk dalam kawasan hutan produksi yang bisa dikonversi (HPK) dan lokasi itu masuk dalam perusahaan PT.Tianjin yang sementara ini dihentikan oleh pihak perusda karena pimpinan perusahaan itu sementara diproses visa kunjungannya di kantor Imigrasi Kendari.

"Dasar itu pihak perusda menghentikan sementara aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Tianjin, namun lokasi yang diklaim oleh masyarakat juga masuk dalam kawasan HPK," terangnya.

Mantan Asisten II itu juga mengatakan, terkait kompensasi pihak perusda kepada masyarakat itu sudah dilakukan dengan memberikan dana bantuan tahap pertama sebesar Rp200 juta kepada tiga Desa yakni Huko-Huko, Pesouha dan Tambea sebagai daerah dampak.

"Dan dana itu sudah diterima langsung oleh Kepala Desa dan ketua LPM nanti tahap kedua perusda juga akan memberikan lagi bantuan yang sama kepada desa tersebut,"kata Yan Iswan.

Terkait penambangan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan JO Perusda terhadap Kawasan Hutan, Kepala Dinas Kehutanan Abdul Rahim mengatakan, sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak perusda serta perusahaan JO tentang batasan kawasan hutan produksi yang bisa dikonversi (HPK).

"Namun dalam perjalanannya JO yang melakukan penambangan di lokasi perusda itu menerima perusahaan lain juga menjadi JO jadi muncullah JO diatas JO, inilah yang melakukan perambahan di kawasan hutan," terangnya.

Menurut Abd Rahim, luas lokasi IUP Perusda hanya 340 hektare di mana 220 hektare itu adalah areal penggunaan lain (APL) dan 120 masuk dalam kawasan HPK.

"Memang selama ini sudah ada beberapa hektare kawasan hutan yang telah dirambah untuk ditambang oleh pihak perusahaan dan itu telah kami laporkan kepada pihak berwajib," jelasnya.

Yan Iswan mengakui, bahwa sekitar 80 persen hutan kawasan memang sudah dirambah maka dari itu pihak perusda melakukan penghentian seluruh aktivitas penambangan di lokasi IUP Milik Perusda untuk dilakukan pembatasan ulang wilayah kerja.

Sebelumnya, koalisi LSM dari LMR-RI bersama Gerakan Anti Korupsi (Gaki) dan Masyarakat Pesouha melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kolaka, menuntut Bupati kolaka Buhari Matta menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh BUMD Aneka Usaha beserta Jonit Operasional (JO) karena diduga melanggar UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan.(Ant).

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024