Kendari (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih melacak keberadaan mantan sekretaris daerah (Sekda) Bombana, Idrus Effendi Kube, yang merupakan tersangka kasus korupsi APBD 2009.

Kajati Sulawesi Tenggara (Sultra) Bambang Setio Wahyudi di Kendari, Rabu, mengatakan kasus mantan Sekda Bombana tidak ditutup atau dihentikan karena kasusnya memang cukup bukti dan terjadi kerugian negara.

Kejaksaan melakukan pencarian tersangka sesuai prosedur hukum dengan meskipun melibatkan aparat dari institusi lain.

Sebelumnya, mantan Kajati Sultra Nasharuddin mengumumkan ke publik bahwa siapa pun yang menemukan tersangka mantan Sekab Bombana akan diberi imbalan.

"Bagi masyarakat yang menemukan keberadaan mantan Sekda Bombana akan saya berikan hadiah khusus, berupa uang tunai dan penghargaan," kata mantan Kejati Sultra itu.

Penyidik Kejaksaan menetapkan mantan Sekda Bombana, Idrus Effendy Kube, dalam daftar pencarian orang (DPO) karena yang bersangkutan telah beberapa kali disurati untuk dimintai keteterangan atas dugaan korupsi senilai hampir Rp600 juta selalu mangkir.

Idrus Kube sudah diadili dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri di Kota Baubau dalam kasus penyalahgunaan perjalanan dinas pejabat di Kabupaten Bombana tahun 2008 dan 2009 yang diduga merugikan negara miliran rupiah.

Idrus Kube sempat dinonaktifkan sebagai Sekda Bombana selama hampir satu tahun karena harus menjalani pemeriksaan dan sidang-sidang di PN Baubau.

Untuk mempersempit ruang gerak Idrus Efendi Kuber maka Kejati Sultra telah memohon ke Kejaksaan Agung RI untuk mengeluarkan surat pencekalan.

"Jalur penerbangan lokal maupun luar negeri sudah dikirimi surat pencekalan. Bila sewaktu-waktu menemukan identitas yang bersangkutan agar langsung ditahan," katanya.

Kasus korupsi sejak Kabupaten Bombana mekar tahun 2004 telah menyeret beberapa mantan pejabat, baik dari kalangan birokrasi maupun pejabat di legislatif.

Mantan Bupati Bombana H Atikaurahman dan anaknya Muhammad Haikal anggota DPRD duduk di kursi pesakitan terkait dugaan korupsi APBD 2009 sebesar Rp6,7 miliar.(Ant).

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024