Jayapura  (ANTARA News) -  Kejaksaan Tinggi Papua selama tahun 2011 berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp17.108.000.000 dari 24 kasus tindak pidana korupsi yang berhasil dilimpahkan hingga ke pengadilan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Harjono Tjatjo kepada ANTARA di Jayapura, Rabu, mengatakan, ke-24 kasus korupsi  yang dilimpahkan ke pengadilan itu diantaranya 19 kasus ditangani Kejati Papua  dengan uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp17.050.000.000, kemudian Kejari Fakfak tercatat lima kasus dengan uang negara yang berhasil diselamatkan Rp58.000.000.

Dikatakan, wilayah kerja kejaksaan tinggi Papua sendiri hingga saat ini masih meliputi propinsi Papua dan Papua Barat.

Adapun kasus yang ditangani seluruhnya sebanyak 116 kasus tindak pidana korupsi, dari jumlah tersebut 39 kasus diantaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Selain kasus korupsi yang ditangani kejati Papua dan kejari Fakfak, jelas Tjatjo, kasus korupsi lainnya ditangani kejari Jayapura tujuh kasus, empat diantaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan, kejari Serui menangani dua kasus dan keduanya sudah dilimpahkan, kejari Manokwari  melimpahkan satu kasus korupsi.

Kemudian kejari Sorong menangani tiga kasus korupsi, satu diantaranya dilimpahkan ke pengadilan, kejari Merauke dua kasus, namun yang dilimpahkan tercatat lima kasus tindak pidana korupsi, kejari Biak menangani satu kasus dengan kasus yang dilimpahkan tercatat dua kasus.

Kejari Wamena menangani satu kasus korupsi dan kejari Timika menangani enam kasus, namun belum ada kasus yang dilimpahkan ke pengadilan, ungkap Waka Kejati Papua. (Ant)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024