Kendari (ANTARA News) - Kejahatan konvesional seperti kasus kekerasan berupa penganiayaan, pengrusakan, pemerkosaan dan pembunuhan, masih mendominasi tingkat tindak kriminal di Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang tahun 2011.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra, Brigjen Pol Sigit Sudharmanto kepada wartawan di Kendari, Jumat mengatakan, dari 8.268 kasus tindak kejahatan yang terjadi selama tahun 2011, sebanyak 3.231 kasus merupakan tindak kriminal konvesional.

Sedangkan tindak kejahatan berupa pencurian seperti pencurian biasa, pencurian berat, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kenderaan bermotor, menempati posisi kedua tingkat kejahatan di Sultra, yakni sebanyak 1.432 kasus.

"Selain itu kasus tindak kejahatan penipuan dan penggelapan menempati posisi ketiga dengan jumlah kasus sebanyak 961," katanya.

Menurut Kapolda, jumlah kasus tindak kejahatan yang terjadi selama tahun 2011 sebanyak 8.268 kasus lebih tinggi dibanding tahun 2010 yang tercatat 7.728 kasus.

Sedangkan tingkat penyelesaian kasus tahun 2011 mencapai 5.091 kasus dari 8.268 atau 61,57 persen, sementara tahun 2010 tingkat penyelesaiaan kasus mencapai 62,20 persen dari sebanyak 4.807 kasus.

"Di lihat dari persentase penyelesaian kasus, penanganan kasus di tahun 2011 menurun dibanding tahun 2010, namun dari jumlah kasus yang berhasil diselesaikan, meningkat," katanya.

Ia mengatakan, hasil analisa Polda Sultra bahwa tingginya angka kriminalitas konvesional ini dipicu oleh faktor minuman keras.

"Rata-rata pelaku tindak kejahatan konvesional, melakukan aksinya setelah meminum minuman keras," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, upaya menekan angka kriminalitas konvesional tersebut, jajaran Polda Sultra pada tahun 2012, masih terus melakukan pengawasan dan pengendalian dari peredaran minuman keras.

Selain mengungkapkan tindak kejahatan konvesional tersebut, Kapolda Sultra juga membeberkan kasus kejahatan kekayaan negara.

Dalam kasus tersebut, pihak Polda Sultra menangani kasus pembalakan liar sebanyak 111 kasus, ilegal mining 49 kasus dan tindak pidana korupsi delapan kasus.

"Semua kasus itu, sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sultra dan saat ini sebagian kasus itu dalam proses sidang di pengadilan," katanya.(Ant).

Pewarta : Agus
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024