Kendari (ANTARA News) - Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi (KOMPAK) Sulawesi Tenggara (Sultra), mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Bambang Setyo Wahyudi agar memeriksa lima anggota KPU Buton yang diduga menerima suap saat pemilihan kepala daerah Buton, 4 Agustus 2011.

"Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan bahwa lima anggota KPU Buton melanggar undang undang dalam menyelenggarakan pilkada, karena menerima suap dalam menentukan pasangan calon bupati - wakil bupati," kata Koordinator KOMPAK, La Ode Pandi Sartiman saat menyapaikan orasinya bersama 30-an orang lainnya di kantor Kejaksaan Tinggi Sultra, Senin.

Akibat pelanggaran itu kata dia, maka MK memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang PSU) pilkada Buton.

"Oleh karena itu, Kajati sudah harus memeriksa lima anggota KPU Buton tersebut atas dugaan suap yang menyebabkan pilkada Buton diulang, karena pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara," katanya.

Menurut dia, akibat pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh lima anggota KPU Buton dalam pilkada Buton, telah menimbulkan kerugian negara cukup besar, sekitar Rp9 miliar lebih.

Oleh karena itu kata dia pada pilkada ulang yang akan segera dijadwal ulang oleh KPU Buton, tidak boleh lagi dipercayakan kepada lima anggota KPU sebelumnya yang telah berani melabrak undang undang dalam menyelenggarakan pilkada.

"Lima anggota KPU yang nyata-nyata melanggar undang undang pilkada itu, sudah harus dipecat dari keanggotaan KPU. Mereka tidak boleh lagi dipercaya menjadi penyelenggara pilkada, karena dikhawatirkan mengulangi perbuatan mereka," katanya.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut tidak satu aparat Kejaksaan Tinggi Sultra yang menemui mereka. Usai menyampaikan orasi, massa KOMPAK tersebut meninggalkan kantor Kejaksaan Tinggi Sultra dengan tertib.

KPU Buton menyelenggarakan pilkada pada 4 Agustus 2011, diikuti sembilan pasangan calon bupati - wakil bupati Buton periode 2011 - 2016.

Hasilnya, pasangan Agus Feisal - Yaudu Salam Adjo yang dijagokan Partai Golkar dan PKS, memperoleh suara terbanyak, yakni 32 persen dari suara sah sebanyak 126.000 lebih.

Namun salah satu pasangan calon bupati - wakil bupati, Uku-Dani yang digugurkan oleh KPU, menggugat proses pilkada tersebut ke MK.

Hasilnya, majelis hakim MK dalam sidang pada 21 September 2011, mengabulkan gugatan Uku-Dani dan memerintahkan KPU Buton untuk melakukan proses ulang pilkada Buton. (Ant).

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024