Rumbia (ANTARA News) - Anggota DPRD Bombana, Sulawesi Tenggara, Usman Sandiri mengemukakan, pemerintah kabupaten setempat perlu membuat kontrak politik dengan para kepala desa dan lurah terkait proses penyaluran dana Gerakan Membangun Atas Ridha Allah (Gembira) yang akan efektif pada 2012.
"Kontrak politik tersebut bertujuan untuk meminimalkan terjadinya penyelewangan dana bagi para kepala desa, lurah dan camat," kata Usman Sandiri di Rumbia, Senin.
Menurut Usman, kontrak politik tersebut merupakan nota kesepahaman yang akan ditandantangani antara bupati dan para kepala desa, lurah dan camat se-Kabupaten Bombana.
"Salah satu isi nota kesepahaman tersebut, yakni bupati akan mencopot kepala desa, lurah dan camat, apabila terbukti melakukan penyelewengan dalam pengelolaan dana Gembira tersebut," kata Ketua DPD Partai Gerindra Bombana itu.
Selain membuat kontrak politik, lanjut Usman, pemerintah kabupaten juga disarankan untuk membentuk satu unit khusus lembaga pengaduan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program Gembira Desa.
"Unit tersebut terdiri dari unsur DPRD, Bawasda, staf ahli bupati, media massa dan lembaga swadaya masyarakat," katanya.
Unit tersebut, kata Usman, merupakan salah satu lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi melakukan pembinaan, pengawasan, dan evalauasi kinerja para kepala desa, lurah dan camat, dalam mengelola dana Gembira tersebut.
Pembuatan kontrak politik dan pembentukan unit khusus pengelolaan dana Gembira, kata Usman, merupakan upaya dini yang dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyelewangan dan penyimpangan keuangan di tingkat pengelola baik oleh kepala desa, lurah maupun camat.
"Tetapi apabila dalam perjalanannya, masih juga teradi penyelewengan dana tersebut, maka yang menjadi taruhannya adalah kualitas dan sumberdaya pengelolanya," katanya.
Karena itu, kata Usman, sebelum dana Gembira itu disalurkan, pemerintah kabupaten sudah harus mengambil langkah-langkah ril untuk meningkatkan kualitas sumber daya pengelola dana tersebut.
"Langkah-langkah dimaksud meliputi pelatihan dan bimbingan tekhnis tentang kemampuan manajerial, pembuatan perencanaan, pengelolaan administrasi, pelatihan penyusunan pertanggungjawaban desa bagi para kepala desa, lurah dan camat," katanya.
Implementasi program Gembira yang mencakup Gembira Desa dan Kelurahan, Gembira Kecamatan dan Gembira Kota akan efektif pada 2012, dengan konsekuensi penyaluran dana sebesar Rp350juta tiap desa sebanyak 138 desa dan 1 miliar tiap kecamatan atau sebesar Rp22 miliar di 22 kecamatan. (Ant).
"Kontrak politik tersebut bertujuan untuk meminimalkan terjadinya penyelewangan dana bagi para kepala desa, lurah dan camat," kata Usman Sandiri di Rumbia, Senin.
Menurut Usman, kontrak politik tersebut merupakan nota kesepahaman yang akan ditandantangani antara bupati dan para kepala desa, lurah dan camat se-Kabupaten Bombana.
"Salah satu isi nota kesepahaman tersebut, yakni bupati akan mencopot kepala desa, lurah dan camat, apabila terbukti melakukan penyelewengan dalam pengelolaan dana Gembira tersebut," kata Ketua DPD Partai Gerindra Bombana itu.
Selain membuat kontrak politik, lanjut Usman, pemerintah kabupaten juga disarankan untuk membentuk satu unit khusus lembaga pengaduan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program Gembira Desa.
"Unit tersebut terdiri dari unsur DPRD, Bawasda, staf ahli bupati, media massa dan lembaga swadaya masyarakat," katanya.
Unit tersebut, kata Usman, merupakan salah satu lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi melakukan pembinaan, pengawasan, dan evalauasi kinerja para kepala desa, lurah dan camat, dalam mengelola dana Gembira tersebut.
Pembuatan kontrak politik dan pembentukan unit khusus pengelolaan dana Gembira, kata Usman, merupakan upaya dini yang dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyelewangan dan penyimpangan keuangan di tingkat pengelola baik oleh kepala desa, lurah maupun camat.
"Tetapi apabila dalam perjalanannya, masih juga teradi penyelewengan dana tersebut, maka yang menjadi taruhannya adalah kualitas dan sumberdaya pengelolanya," katanya.
Karena itu, kata Usman, sebelum dana Gembira itu disalurkan, pemerintah kabupaten sudah harus mengambil langkah-langkah ril untuk meningkatkan kualitas sumber daya pengelola dana tersebut.
"Langkah-langkah dimaksud meliputi pelatihan dan bimbingan tekhnis tentang kemampuan manajerial, pembuatan perencanaan, pengelolaan administrasi, pelatihan penyusunan pertanggungjawaban desa bagi para kepala desa, lurah dan camat," katanya.
Implementasi program Gembira yang mencakup Gembira Desa dan Kelurahan, Gembira Kecamatan dan Gembira Kota akan efektif pada 2012, dengan konsekuensi penyaluran dana sebesar Rp350juta tiap desa sebanyak 138 desa dan 1 miliar tiap kecamatan atau sebesar Rp22 miliar di 22 kecamatan. (Ant).