Kendari (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta pemerintah Kabupaten Buton Utara untuk menghentikan sementara izin pengolahan kayu.

"Kesulitan apa yang ditemukan seorang bupati untuk memberantas pencurian kayu di wilayah kerjanya. Terbukti menyimpang cabut izinnya. Selesai masalah," kata anggota DPRD Sultra, La Nika di Kendari, Rabu.

Jangan berkoar-koar melalui media massa yang hanya mengundang cemohan dari publik atau membuat pelaku menjadi-jadi karena menilai bupatinya cengeng, kata legislator dari daerah pemilihan Buton Utara tersebut.

Mengungkap pencurian kayu bagi seorang bupati cukup sederhana yakni memintai pertanggungjawaban Dinas Kehutanan yang diduga kuat ikut manipulasi lokasi pengolahan.

Kinerja aparat kepolisian pun ikut dipertanyakan karena pelaku bebas mengolah dan mengangkut kayu hasil olahan tanpa dokumen sah.

"Bupati Buton Utara jangan berpura-pura mengeluh soal pencurian kayu di wilayahnya. Kalau serius cukup menginstruksikan aparat birokrasi sampai tingkat desa/kelurahan," katanya.

Secara terpisah Bupati Buton Utara, Ridwan Zakariah menduga keterlibatan aparat menambah maraknya aksi pencurian kayu di daerah.

"Skenario pencurian kayu di Buton Utara berjalan rapi dan disinyalir melibatkan aparat terkait secara berantai," kata Ridwan.

Ia mengatakan, pengolahan kayu di daerah itu terindikasi memanipulasi izin lokasi pengolahan.

"Fakta lapangan menunjukan bahwa, lain lokasi yang dizinkan lain pula lokasi tempat penebangan kayu," katanya.

Ini dapat disinyalir bahwa instansi terkait yakni Dinas Kehutanan tidak menjalankan tugas pengawasan setelah menerbitkan izin pengolahan.

Juga aparat penegak hukum diharapkan menindak tegas pelaku menyusul makin maraknya pengolahan kayu yang disinyalir menyimpang dari aturan yang ada, katanya. (Ant).

Pewarta : Sarjono
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024