Kendari (ANTARA News) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menghentikan izin operasional kendaraan truk pengangkut tambang ore nikel milik perusahaan PT Citra Arya Sentosa Hutama (CASH).

Kepala Dishub Provinsi Sultra, Burhanuddin HS Noy di Kendari Kamis mengatakan, penghentian izin operasional kendaraan truk pengangkut material tambang itu terhitung mulai Jumat (25/11), sebelum waktu berakhir satu bulan mendatang.

"Kami masih mempertimbangkan untuk dapat memperpanjang izin operasional kendaraan pengangkut tambang karena selama tiga bulan diberi izin beroperasi di jalan poros Konawe - Kota Kendari, merka tidak menepati kesepakatan yang tertuang dalam izin itu," ujarnya.

Kesepakatan yang tertuang dalam izin operasional pengangkutan ore nikel dari lokasi konsesi milik PT CASH di Desa Sonai, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe menuju pelabuhan penampung milik perusahaan itu di Kelurahan Mata, Kota Kendari, dilarang beroperasi di siang hari tetapi mereka langgar.

"Dalam izin pengangkutan ore nikel itu dilarang beraktivitas pada siang hari, tapi mereka kedapatan memuat material itu di siang hari melintasi jalan di kota Kendari," katanya.

Ketika kesepakatan itu dilanggar, kata dia, yang sering menjadi cercaan dari masyarakat adalah pemerintah daerah yang telah memberikan izin, padahal aktivitas mereka yang melanggar aturan dan mengganggu aktivitas warga di waktu siang hari.

Dalam surat izin operasional itu dengan berbagai syarat di antaranya operasi kendaraan truk pengangkut ore nikel itu berlaku mulai pukul 23.00 sampai 05.00 Wita.

Selain itu, mobil truk tersebut dilarang melakukan iring-iringan kendaraan saat mengangkut material tambang itu, tetapi harus ada interval waktu dari satu kendaraan dengan kendaraan lain.

Ia menjelaskan, penerbitan sementara izin pengangkutan ore nikel kepada PT CASH dari sumber material di Desa Sonai menuju pelabuhan penampung di Kelurahan Mata dengan jarak sekitar 100 Km, selama tiga bulan itu sebenarnya hanya efektif dua bulan.

Namun selama satu bulan operasi kendaraan itu sempat dihentikan sementara karena terkait penyelenggaraan Teknologi Tepat Guna (TTG) Tingkat Nasional di Kota Kendari.

"Sebenarnya masih ada satu bulan lagi waktu izin beroperasi kendaraan pengangkut material tambang ini, tapi karena mereka sering melanggar kesepakatan yang tertuang dalam izin itu, sehingga tidak diperpanjang lagi izinnya," ujarnya.(Ant).

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024