Kendari (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bekerja sama dengan Ditjen Bina Marga melalui Direktorat Bina Pelaksanaan Wilayah III Kementerian Pekerjaan Umum, melakukan sosialisasi uji laik fungsi jalan.

Kegiatan ini, menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sultra, Dody Djalante, di Kendari, Rabu, dilakukan selama dua hari, Selasa (1/11) sampai Rabu (2/11).

Ia mengatakan, kegiatan itu dilakukan guna mewujudkan tertib penyelenggaraan jalan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.

"Selain itu, tersedianya jalan yang memenuhi ketentuan keselamatan, kelancaran, ekonomis, dan ramah lingkungan, maka dipandang perlu dilakukan uji kelaikan fungsi jalan," katanya saat membuka acara sosialisasi itu.

Ia mengatakan, uji atau evaluasi kelaikan fungsi jalan tersebut telah diatur Peraturan Menteri PU No 11/PRT/M/2010 tentang tata cara dan persyaratan laik fungsi jalan sebagai pengejawantahan UU 22/2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

"Dalam Permen PU tersebut diatur persyaratan teknis laik fungsi jalan, yakni, meliputi teknis geometrik jalan, teknis struktur perkerasan jalan, teknis struktur bangunan pelengkap jalan, teknis pemanfaatan bagian-bagian jalan," katanya.

Selain itu, katanya, meliputi pula teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu-lintas meliputi pemenuhan terhadap kebutuhan alat-alat manajemen dan rekayasa lalu lintas yang mewujudkan petunjuk, perintah, dan larangan dalam berlalu lintas.

"Bahkan syarat teknis perlengkapan jalan meliputi pemenuhan terhadap spesifikasi teknis konstruksi alat-alat manajemen dan rekayasa lalu lintas, menjadi bagian dari Permen PU tersebut," ujarnya.

Menurut Dody, ruas jalan yang dikerjakan juga harus memenuhi persyaratan administrasi laik fungsi jalan, meliputi, pemenuhan kelengkapan dokumen-dokumen jalan, terdiri atas dokumen penetapan petunjuk, perintah, dan larangan dalam pengaturan lalu-lintas bagi semua perlengkapan jalan.

"Kemudian dokumen penetapan status jalan, dokumen penetapan kelas jalan, dokumen penetapan kepemilikan tanah, dokumen penetapan leger jalan, dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)," katanya.

Menurutnya, semua ruas jalan, baik jalan negara, jalan provinsi maupun jalan kabupaten harus memenuhi persyaratan tersebut, sehingga untuk mengetahui hal itu, maka dilakukan uji meliputi pemeriksaan fisik jalan dan pemeriksaan dokumen penyelenggaraan jalan.

Inti dari laik fungsi jalan adalah kondisi suatu ruas jalan yang memenuhi persyaratan teknis kalaikan untuk memberikan keselamatan bagi penggunannya, dan persyaratan administratif yang memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara jalan dan pengguna jalan," katanya. (Ant).

Pewarta : Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024