Kendari (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara, menetapkan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang Kabupaten Buton secara pihak, tanpa berkoordinasi dengan pihak eksekutif sebagai penyediaa dana pilkada.

"Seharusnya, pihak KPU sebelum menetapkan jadwal pilkada ulang melalui rapat pelno, lebih dahulu berkoordinasi dengan eksuktif sebagai penyedia anggaran, termasuk kesiapan pemerintah kabupaten dalam penyelenggaran pilkada tersebut," kata Penjabat Bupati Buton, Nasruan, di Kendari, Rabu.

Sebagai penjabat bupati, Nasruan mengaku tidak pnya niat sama sekali untuk menghalang-halangi atau menghambat penyelenggaraan pilkada ulang sesuai putusan Makahkamah Konstitusi (MK).

Namun melihat surat perintah KPU Pusat kepada KPU Buton agar segera menyelenggarankan pilkada, masih ada butir penting dari isi surat tersebut yang harus dikonfirmasikan kembali kepada KPU Pusat.

Pada butir pertama isi surat KPU Pusat yang menjadi rujukan KPU Buton menetapkan jadwal pilkada ulang kata dia, menyebutkan bahwa dalam proses pilkada ulang ada tahapan kampanye yang harus dilakukan KPU.

Sedangkan pada butir lain ujarnya, KPU Pusat menyatakan dalam menyelenggarakan pilkada ulang, KPU Buton tidak perlu menjadwalkan tahapan kampanye.

"Dua butir isi surat yang berbeda maksud itu, masih perlu dikonfirmasikan ke KPU Pusat, butir mana yang harus dipatuhi," katanya.

Menurut dia, tidak adil kalau KPU membuat jadwal tahapan pilkada tanpa memasukan jadwal kapanye pasangan calon bupati - wakil bupati.

Sebab boleh jadi dalam tahapan verifikasi faktual berkas administrasi pasangan calon bupati - wakil bupati, ada pasangan yang belum ikut pilkada lolos sebagai calon bupati - wakil bupati yang akan dipilih pada pilkada ulang.

"Nah, kalau itu terjadi, maka bukan hanya pasangan calon bupati-wakil bupati bersangkutan yang dirugikan, akan tetapi masyarakat pemilih juga ikut dirugikan karena tidak mengetahui visi misi bupati yang aka dipilih," katanya.

Maka, ujar Nasruan, jadwal pilkada ulang yang sudah ditetapkan oleh KPU Buton secara sepihak itu, perlu dikomunikasikan kembali sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Nasruan mengaku Rabu siang ini, pihaknya bersama KPU Buton, KPU Sultra dan Gubernur Sultra, H Nur Alam akan melakukan pertemuan membahas kemungkinan pembatalan jadwal pilkada ulang yang ditetapkan KPU Buton.

KPU Buton menetapkan jadwal pilkada ulang Kabupaten Buton pada 17 Oktober 2011. Dalam jadwal yang ditetapkan tersebut tahapan verifikasi faktual berkas administrasi pasangan calon bupati - wakil bupati dimulai 14 sampai 16 November 2011, sedangkan pemungutan suara dilakukan 15 Desember 2011. (Ant).

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024