Kendari (ANTARA News) - Pekerjaaan pembangunan jembatan Teluk Kendari di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp750 miliar, masih menunggu pemenang lelang kedua setelah lelang pertama gagal menghasilkan pemenang.

"Saat ini proses lelang sedang dilakukan panitia lelang di Kementerian Pekerjaan Umum RI," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sultra, Dody Djalante di Kendari, Selasa.

Menurut Dody, proses tender pertama pekerjaan proyek yang didanai Pemerintah China itu gagal menghasilkan pemenang karena rekanan yang mengajukan permohonan penawaran melebihi pagu anggaran yang tersedia.

"Karena rekanan yang ikut tender proyek jembatan yang menghubungkan mulut Teluk Kendari itu melebihi pagu anggaran, panitia lelang akhirnya melakukan tender ulang, mencari rekanan yang menawar minimal sesuai pagu anggaran," katanya.

Diharapkan ujarnya, pada proses lelang kedua ini, panitia sudah bisa menghasilkan pemenang tender sehingga pekerjaan jembatan yang menghubungkan mulut Teluk Kendari itu bisa segera dilaksanakan.

Proyek jembatan Teluk Kendari yang disebut `Jembatan Bahteramas` semula akan mulai dibangun pertengahan 2010 lalu, namun tertunda karena Pemerintah Kota Kendari yang ditugaskan menyelesaikan ganti rugi lahan dan bangunan milik warga tak kunjung selesai.

Saat ini kata Dody, Pemerintah Provinsi Sultra melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2011, kembali mengalokasikan dana sebesar Rp15 miliar lebih untuk pembayaran ganti rugi lahan dan bungunan milik warga yang terkena proyek tersebut.

Menurut dia, bangunan rumah atau ruko warga di Kota Lama adalah milik 95 keluarga, sedangkan lahan di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, milik 17 keluarga.

"Lahan dan bangunan milik warga itu, yang akan dibayarkan ganti ruginya," katanya tampa merinci nilai ganti rugi masing-masing pemilih lahan dan bangunan.

Sementara itu anggota DPRD Sultra, Hasid Pedansa meragukan pihak Pemerintah Provinsi Sultra dapat menyelesaikan ganti rugi lahan milik warga yang terkena proyek tersebut dalam tahun 2011 ini.

Masalahnya kata dia, antara Pemerintah Provinsi Sultra dan pihak keluarga pemilik lahan, hingga saat ini belum mencapai kata sepakat menyangkut nilai ganti rugi yang akan dibayarkan.

"Seharusnya Pemerintah Provinsi Sultra menyepakati dulu nilai ganti rugi lahan dan bangunan milik masyarakat, baru menyediakan anggaran," katanya.

Boleh jadi ujarnya, dana yang disiapkan melalui APBD Perubahan senilai Rp15 miliar lebih tersebut tidak cukup membayar ganti rugi lahan milik warga.

"Masalah itu bisa menghambat pekerjaan pembangunan jembatan, jika Pemerintah Provinsi tidak segera membuat kesepakatan dengan pihak pemilik lahan," katanya. (Ant).

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024