Kendari (ANTARA News) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, sedang menggodok beberapa nama yang akan diajukan ke Menteri Dalam Negeri sebagai penjabat sementara bupati Buton.

"Jabatan Bupati Buton, Syafei Kahar, akan berakhir 7 Oktober 2011. Untuk itu, Saya akan menunjuk satu orang dari tiga bakal calon penjabat sementara yang menggantikan bupati dua periode itu," kata Nur Alam, di Kendari, Selasa.

Ia mengatakan, ditunjuknya penjabat sementara itu, karena belum adanya bupati dan wakil bupati buton definitif di daerah itu, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi agar Pilkada di kabupaten penghasil aspal tersebut diulang.

"Saya akan mengusul tiga calon pejabat sementara ke Kementerian Dalam Negeri," katanya tanpa menyebut siapa nama-nama bakal calon penjabat tersebut.

Yang jelas, kata dia, setiap pejabat eselon dua dengan golongan IV C, punya hak untuk diusulkan ke Kemendagri, tergantung dari hasil pertimbangannya beberapa syarat pendukungnya.

"Salah satu pertimbangannya, yakni calon tersebut mempunyai kemampuan melaksanakan tugas pemerintahan, mengenal dan dikenal oleh masyarakat, dan dijamin akan mampu berdiri netral di atas kepentingan politik para kandidat," katanya.

Sehingga calon tersebut, katanya, diharapkan dapat mengawal secara netral demokratis dan mampu jadi fasilitator yang baik dalam Pilkada tersebut.

Keputusan dari Mendagri tentang penjabat sementara itu bisa berada di tangan Gubernur sebelum tanggal 7 Oktober 2011 sehingga pelantikan bisa dilakukan tepat waktu.

Ia menuturkan, terkait keputusan MK yang menyatakan Pilkada ulang di Kabupten Buton, dirinya mengaku akan menggelar pertemuan dengan KPU provinsi, Panwas provinsi, Pemkab Buton, DPRD Buton dan Panwas Kabupaten Buton serta seluruh elemen pemerintahan daerah termasuk Muspida Kabupaten dan Muspida Provinsi.

"Dari pertemuan itu, kami mengkaji hasil keputusan Mahkamah Konstitusi sekaligus mendengarkan atau menerima laporan KPU Kabupaten Buton, KPU Provinsi serta Panwas Provinsi dan kabupaten," katanya. (Ant).

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024