Manado, Sulut  (ANTARA News) - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Indonesia (BP3TKI) Manado membekukan 22 Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Sulawesi Utara.

"Kami sudah membekukan 22 PPTKIS dari enam yang terdaftar karena beberapa pertimbangan. Bila tidak dibekukan dikuatirkan akan menimbulkan kesulitan bagi tenaga kerja," kata Kepala BP3TKI Manado, Fransiskus Lumi, di Manado, Jumat.

Bebebapa alasan pembekuan PPTKIS menurut Lumi antara lain, deposit sebesar Rp500 juta telah diambil, melakukan penempatan tenaga kerja ilegal serta melakukan pemalsuan dokumen ketenagakerjaan.

"Penempatan ilegal serta pemalsuan dokumen ketenagakerjaan bisa mengarah pada perdagangan manusia (trafficking). Ada malah yang memalsukan umur. Padahal pengiriman tenaga kerja formal dan informal punya batasan umur yang tidak bisa dilanggar," jelasnya.

Dijelaskannya, untuk tenaga kerja informal seperti penatalaksana rumah tangga umur minimal adalah 21 tahun. Sedangkan tenaga kerja yang bekerja di bidang formal batas umurnya 18 tahun.

"Dokumen-dokumen ini direkayasa sedemikian rupa sehingga kelihatan layak untuk dipekerjakan. Padahal tenaga kerja tersebut masih cukup belia atau di bawah umur," tandasnya.

"PPTKIS ini sudah kami bekukan Surat Izin Pengerahannya. Dengan demikian mereka tidak dibenarkan lagi melakukan perekrutan hingga pengiriman tenaga kerja," tegasnya.

Karenanya kata Lumi, BP3TKI Manado terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas PPTKIS yang telah dibekukan. Bila ada kegiatan terselubung secara perorangan pasti akan dicekal di bandara internasional.

"Seorang pekerja yang akan berangkat ke luar negeri harus menunjukkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri. Kartu ini berlaku secara nasional untuk setiap tenaga kerja yang bekerja di luar negeri," kata Lumi.

Pewarta : ANTARA
Editor :
Copyright © ANTARA 2024