Kendari (ANTARA News) - Ketua Legiun Veteran Kota Kendari Kapten (Pur) Yunus Amran mengatakan semangat kemerdekaan bagi masyarakat Kendari, Sulawesi Tengara, untuk menaikkan bendera sudah jarang ditemui.

"Bapak bisa lihat sekarang, hampir seluruh toko-toko bahkan sejumlah kompleks perumahan sudah tak mengibarkan bendera di halaman rumahnya," kata Yunus Amran di Kendari, Rabu.

Pernyataan pejuang kemerdekaan itu disampaikan di hadapan Gubernur Sultra H Nur Alam saat melakukan ramah tamah dengan ratusan para Perintis Kemerdekaan, Veteran, Purnawirawan, Wredhatama, Warakawuri dan Angkatan 45, seusai upacara bendera HUT ke-66 Proklamasi RI di Kantor Gubernur Sultra.

Menurut Amran, kurangnya warga masyarakat mengibarkan bendera di rumah dan di ruko masing-masing, bukti bahwa tidak lagi menghargai jasa pejuang masa lalu untuk merebut kemerdekaa yang kita nikmati sekarang ini.

"Terus terang saja pak, generasi muda sekarang ini kurang bisa menghargai lagi kemerdekaan. Kami turut prihatin dengan hal ini," katanya.

Mendengar masukan itu, Gubernur merasa sedih bila memang kenyataan seperti itu, masih ada warga yang sudah hidup dalam masa sekarang ini tak menghargai lagi simbol-simbol kemerdekaan sendiri.

"Soal banyaknya rumah dan rumah toko di Kota Kendari, yang tidak lagi memasang umbul-umbul apalagi bendera merah putih merupakan pertanda bahwa warga itu perlu dipertanyakan identitas dirinya," kata Nur Alam.

Keprihatinan atas warga yang tidak lagi menaikkan bendera dalam rangka HUT Proklmasi RI merupakan tugas dari Pemerintah Kota Kendari, untuk memberi teguran kepada instansi yang berkewajiban mengingatkan warganya untuk menaikkan bendera maupun umbul-umbul, katanya.

Rangkaian peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI 2011 di Kota Kendari, pada Rabu pagi, Gubernur Sultra dan muspida provinsi melakukan upacara bendera di Lapas Kelas IIA Kendari, dengan menyerakan remisi kepada sejumlah nara pidanan sesuai dengan masa tahananan masing-masing.

Data Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sultra, jumlah napi se Sultra mencapai 1.565 orang.

Sebanyak 606 orang mendapat remisi (pengurangan hukuman) mulai dari satu bulan hingga enam bulan, sementara yang dinyatakan bebas sebanyak 27 orang. (Ant).

Pewarta : Azis Senong
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024