Kendari (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Saut Hamonangan Sirait, mengatakan, mekanisme seleksi pasangan calon kepala daerah yang diatur dengan peraturan KPU Nomor 13 tahun 2010 perlu disempurnakan lagi karena masih menimbulkan masalah krusial.
"Mekanisme seleksi calon kepala daerah yang dimulai dengan tahapan pendaftaran calon kepala daerah sesuai peraturan KPU nomor 13 tahun 2010, sering menimbulkan masalah antara KPU dan partai pendukung termasuk dengan pasangan calon sendiri," katanya di Kendari, Rabu.
Masalah itu terjadi, kata Saut, karena KPU sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada), memulai tahapan seleksi dengan pendaftaran pasangan calon yang keabsahan partai pendukungnya belum jelas.
Akibatnya, kata dia, setelah memasuki tahapan verifikasi keabsahan berkas administrasi yang disampaikan pasangan calon di KPU, ditemukan adanya partai politik yang memberikan dukungan ganda kepada pasangan calon kepala daerah.
"Hal-hal seperti ini terjadi karena tahapan seleksi calon kepala daerah yang diawali dengan pendaftaran calon, tidak benar sehingga calon kepala daerah yang mendaftar ada yang bermasalah," katanya.
Seharusnya, kata dia, seleksi calon kepala daerah diawali dari verifikasi keabsahan rekomendasi dari partai politik, sehingga pasangan calon yang diterima KPU saat pendaftaran, tidak ada lagi yang bermasalah dengan partai politik.
"Memulai tahapan seleksi calon kepala daerah dengan pendaftaran calon, sama halnya KPU menerima calon bermasalah," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, agar KPU terhindar dari masalah, maka tahapan seleksi penerimaan calon kepala daerah yang selama ini menjadi biang masalah, sudah harus disempurnakan dengan memulai tahapan dari verifikasi keabsahan partai pendukung.
Dengan begitu ujarnya, saat para pasangan calon kepala daerah mendaftarkan diri di KPU, tidak ada masalah lagi dengan partai politik.
"Tahapan seleksi yang dimulai dari verifikasi keabsahan berkas dari pasangan calon, tidak hanya mengeliminir masalah di KPU, akan tetapi juga bisa mencegah pengurus partai politik mengeluarkan rekomendasi ganda," katanya. (Ant).
"Mekanisme seleksi calon kepala daerah yang dimulai dengan tahapan pendaftaran calon kepala daerah sesuai peraturan KPU nomor 13 tahun 2010, sering menimbulkan masalah antara KPU dan partai pendukung termasuk dengan pasangan calon sendiri," katanya di Kendari, Rabu.
Masalah itu terjadi, kata Saut, karena KPU sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada), memulai tahapan seleksi dengan pendaftaran pasangan calon yang keabsahan partai pendukungnya belum jelas.
Akibatnya, kata dia, setelah memasuki tahapan verifikasi keabsahan berkas administrasi yang disampaikan pasangan calon di KPU, ditemukan adanya partai politik yang memberikan dukungan ganda kepada pasangan calon kepala daerah.
"Hal-hal seperti ini terjadi karena tahapan seleksi calon kepala daerah yang diawali dengan pendaftaran calon, tidak benar sehingga calon kepala daerah yang mendaftar ada yang bermasalah," katanya.
Seharusnya, kata dia, seleksi calon kepala daerah diawali dari verifikasi keabsahan rekomendasi dari partai politik, sehingga pasangan calon yang diterima KPU saat pendaftaran, tidak ada lagi yang bermasalah dengan partai politik.
"Memulai tahapan seleksi calon kepala daerah dengan pendaftaran calon, sama halnya KPU menerima calon bermasalah," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, agar KPU terhindar dari masalah, maka tahapan seleksi penerimaan calon kepala daerah yang selama ini menjadi biang masalah, sudah harus disempurnakan dengan memulai tahapan dari verifikasi keabsahan partai pendukung.
Dengan begitu ujarnya, saat para pasangan calon kepala daerah mendaftarkan diri di KPU, tidak ada masalah lagi dengan partai politik.
"Tahapan seleksi yang dimulai dari verifikasi keabsahan berkas dari pasangan calon, tidak hanya mengeliminir masalah di KPU, akan tetapi juga bisa mencegah pengurus partai politik mengeluarkan rekomendasi ganda," katanya. (Ant).