Kendari (ANTARA News) - Jabatan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara yang kosong setelah ditinggalkan Bosman yang mengundurkan diri sejak 1 Agustus 2011, akan segera diisi dengan anggota KPU yang masih aktif.

"Rencananya pekan depan kita empat anggota KPU akan menggelar rapat pleno untuk memilih ketua KPU yang baru," kata anggota KPU Sultra Abdul Sahir di Kendari, Kamis.

Selain mengganti Bosman dari jabatan Ketua KPU, rapat pleno yang akan digelar pekan depan juga membahas kemungkinan mengganti Bosman dari keanggotaan KPU.

Sebab lain mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPU, Bosman juga melalui surat yang disampaikan ke KPU Pusat menyatakan mudur dari keanggotaan KPU.

"Saya sendiri tidak paham, mengapa Bosman secara mendadak mengundurkan diri dari jabatan ketua dan keanggotaan KPU," katanya.

Menurut Sahir, alasan Bosman mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPU seperti yang dismapaikan dalam surat tertanggal 1 Agustus 2011, karena desakan dari salah seorang anggota KPU Sultra yang dinilainya tidak mampu membina KPU Kabupaten Buton yang tidak mematuhi instruksi KPU.

Padahal, kata Sahir, diinternal KPU sendiri tidak ada masalah apa-apa. Penyelesaiaan masalah KPU Buton yang tidak mematuhi instruksi KPU Sultra sudah dikonsultasikan dengan pihak KPU Pusat.

"Melalui surat yang ditandatangani Ketua KPU Pusat, kita anggota KPU Sultra diperintahkan untuk membentuk Badan Kehormatan lebih dahulu, sebelum mengambil tindakan terhadap KPU Buton yang membangkang itu," katanya.

Di tengah anggota KPU menggelar rapat pleno untuk menyikapi surat dari KPU Pusat tersebut kata Sahir, Bosman tiba-tiba menyampaikan surat pengunduran diri yang ditembuskan ke KPU Pusat.

"Untuk tidak membiarkan jabatan ketua KPU kosong berlama-lama, maka kami empat anggota KPU sudah bersepakat menggelar rapat pleno pekan depan, untuk mengganti Bosman yang sudah mengundurkan diri, baik dari jakatan ketua KPU maupun anggota KPU," katanya.

Sementara itu, infomarsi yang dihimpun di Kendari menyebutkan, bahwa Bosman mengundurkan diri dari ketua KPU karena tidak ingin KPU sultra mengambil tindakan apapun dengan pembangkangan KPU Buton.

"Bosman ada di balik pembangkangkan anggota KPU Buton yang tidak meindahkan isntruksi KPU Sultra tentang permintaan memasukan pasangan Uku - Dani menjadi calon bupati - wakil bupati Buton periode 2011-2016," kata sumber tersebut.

KPU Sultra melalui surat bernomor 270 tahun 2011, memerintahkan KPU Buton agar menyertakan Uku - Dani dalam Pilkada Buton karena pasangan tersebut memenuhi syarat ketentuan undang-undang.

Namun KPU Buton menolak perintah KPU Sultra tersebut dengan alasan, partai pedukung Uku - Dani tidak mencapai 15 persen perolehan suara pada Pemilu legislatif 2009 lalu. (Ant).

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024