Usaha Pergadaian Swasta Wajib Mendaftar di OJK

Kantor Otoritas Jasa Keuangan  Sultra  mengimbau  kepada seluruh pelaku usaha pergadaian swasta yang ada di Sulawesi Tenggara, untuk  mendaftar dan mengurus perizinan  ke kantor OJK paling lambat, tanggal 29 juli 2018. Adapun beberapa keuntungan yang didapat dengan mendaftarkan di OJK,diantaranya,  meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mempermudah dalamperolehanmodaldari perbankan.