Kantor Otoritas Jasa Keuangan Sultra mengimbau kepada seluruh pelaku usaha pergadaian swasta yang ada di Sulawesi Tenggara, untuk mendaftar dan mengurus perizinan ke kantor OJK paling lambat, tanggal 29 juli 2018. Adapun beberapa keuntungan yang didapat dengan mendaftarkan di OJK,diantaranya, meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mempermudah dalamperolehanmodaldari perbankan.